Penelitian ini berjudul “Pembayaran Zakat Ternak Dalam Bentuk Uang ‟‟ ( Studi
Analisis di Malelis Agama Islam Wilayah Patani) penulis tertarik untuk
mengankat masalah tersebut karena banyak problem apabila bagi Pembayaran
Zakat yang terjadi di Majelis Agama Islam Wilayah Patani. Permasalahan yang
dingakat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana ketentuan pembayaran zakat
ternak menurut hukum Islam (2) Siapa saja yang berhak menerima pembagian
zakat ternak di Majelis Agama Islam Wilayah Patani . (3). Apa saja yang terjadi
alasan atau dasar Majelis Agama Islam Wilayah Patani memberi zakat ternak
dengan uang. Penelitian ini bertujuan untuk pengentahui siapa yang berhak
menerima zakat ternak di Majelis Agama Islam Wilayah Patani dan apakah
alalasan atau dasar Majelis Agama Islam Wilayah Patani memberi zakat ternak
dengan uang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif d engan
mengguna teknik pengumpul data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan tentang siapa yang berhak menerima
zakat dan alasan atau dasar Majelis Agama Islam Wilayah Patani dalam memberi
zakat ternak dengan uang yaitu jika terjadi persoalan sengketa dalam pembagian
zakat maka permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh imam masjid, namun
jika imam masjid tidak dapat menyelesaikannya maka persoalan tersebut akan
dilimpahkan ke Majelis Agama Islam tingkat wilayah dengan me nggunakan dua
pilihan yakni dengan cara musyawarah atau mengikuti tata aturan hukum Islam.
Dan Setiap masalah yang dihadapi harus ditetapkan berdasarkan pada al-Qur‟an,
hadis, ijma„, dan qiyas yang penetapannya mengikut pada apa yang digunakan
dalam mazhab Syafi„i, dan pendapat-pendapat ulama syafi„iyyah secara terperinci.
Dengan maksud, semua masalah-masalah diselesaikan dengan menggunakan
penetapan bermazhab Syafi„i. Dan Jika suatu masalah sangat sulit menetapkan
hukumnya, maka dilakukan al-Ihtiyathi, yaitu sebagai kesempatan yang akan
memindahkan penetapan hukum berdasarkan pada mazhab lain yakni mazhab
Hanafi, Maliki, Hambali, dan penda