HUKUM MENQADA’ SHALAT FARDU BAGI YANG SENGAJA MENINGGALKANNYA: ANALISIS TERHADAP FATWA MUFTI WILAYAH PERSEKUTUAN DAN MUFTI PERLIS, MALAYSIA

Abstract

Skripsi yang berjudul Hukum Menqada‟ Shalat Fardu Bagi Yang Sengaja Meninggalkannya: Analisis Terhadap Fatwa Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis, Malaysia ini adalah untuk mengetahui hujah berkenaan mengqada‟ shalat fardu bagi sengaja meninggalkannya menurut Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufi Perlis serta alasan Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis dalam mengeluarkan fatwa berkenaan cara-cara mengqada‟ shalat fardu bagi yang telah lama sengaja meninggalkannya. Selain itu, skripsi ini juga adalah untuk persepsi masyarakat Malaysia terhadap fatwa Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis. Metode penelitian yang digunakan yaitu sistem field research di Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan, Malaysia. Oleh karena itu, data yang diperoleh adalah berasal dari wawancara dan perpustakaan. Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu pertama data primer yang bersumberkan dokumen yang berkaitan dengan kajian ini berupa informasi atau keterangan yang diperoleh dari penelitian lapangan di Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan. Yang kedua ialah data sekunder yaitu penunjang atau pelengkap dalam penulisan skripsi ini yang diambil dari bermacam -macam buku, majalah dan sumber internet yang punya hubungan dengan materil yang dibahas penulis. Hasil Penelitian yang penulis dapat setelah melakukan penelitian adalah hujah mengqada‟ shalat yang sengaja di tinggalkan menurut Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis adalah dinyatakan berkenaan pendapat ulama yang mewajibkan serta yang tidak mewajibkan. Kemudian, Mufti Wilayah Persekutuan tarjih akan pendapat tersebut dan mengeluarkan kenyataan dari pihaknya. Seterusnya, berkenaan kaedah pengeluaran fatwa, Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis berpandukan kepada 4 mazhab yaitu syafie, Hanafi, Maliki dan Hanbal

    Similar works