Skripsi yang berjudul Hukum Menqada‟ Shalat Fardu Bagi Yang Sengaja
Meninggalkannya: Analisis Terhadap Fatwa Mufti Wilayah Persekutuan dan
Mufti Perlis, Malaysia ini adalah untuk mengetahui hujah berkenaan mengqada‟
shalat fardu bagi sengaja meninggalkannya menurut Mufti Wilayah Persekutuan
dan Mufi Perlis serta alasan Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis dalam
mengeluarkan fatwa berkenaan cara-cara mengqada‟ shalat fardu bagi yang telah
lama sengaja meninggalkannya. Selain itu, skripsi ini juga adalah untuk persepsi
masyarakat Malaysia terhadap fatwa Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis.
Metode penelitian yang digunakan yaitu sistem field research di Pejabat Mufti
Wilayah Persekutuan, Malaysia. Oleh karena itu, data yang diperoleh adalah
berasal dari wawancara dan perpustakaan. Data yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu pertama data primer yang bersumberkan
dokumen yang berkaitan dengan kajian ini berupa informasi atau keterangan yang
diperoleh dari penelitian lapangan di Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan. Yang
kedua ialah data sekunder yaitu penunjang atau pelengkap dalam penulisan skripsi
ini yang diambil dari bermacam -macam buku, majalah dan sumber internet yang
punya hubungan dengan materil yang dibahas penulis. Hasil Penelitian yang
penulis dapat setelah melakukan penelitian adalah hujah mengqada‟ shalat yang
sengaja di tinggalkan menurut Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis adalah
dinyatakan berkenaan pendapat ulama yang mewajibkan serta yang tidak
mewajibkan. Kemudian, Mufti Wilayah Persekutuan tarjih akan pendapat tersebut
dan mengeluarkan kenyataan dari pihaknya. Seterusnya, berkenaan kaedah
pengeluaran fatwa, Mufti Wilayah Persekutuan dan Mufti Perlis berpandukan
kepada 4 mazhab yaitu syafie, Hanafi, Maliki dan Hanbal