HUBUNGAN GUBERNUR DENGAN WALIKOTA SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BERDASARAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Hubungan Gubernur Dengan Walikota Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berdasarakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah yang didapat yaitu adanya konflik yang terjadi, diantaranya ialah Konflik kepentingan, Tidak adanya hubungan hierarki antara Gubernur dengan Walikota, dengan adanya beberapa masalah tersebut penulis mendapatkan hasil bahwa hubungan gubenur Dengan Walikota Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berdasarakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Gubernur tidak bekerja sendiri¬an, ini mampu melakukan prin¬sip koordinasi, sinkronisasi, dan harmo¬ni¬sasi dengan gaya manajemen yang me¬ngedepankan “team work” adalah kata kun¬ci untuk sukses. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan metode yang digunakan dalam pengumpulan data ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. sedangkan untuk teknis analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan kemudian untuk mengetahui keabsahan data, penulis menggunakan teknis trianggulasi data

    Similar works