ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH DESADENGAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DALAM PEMBANGUNAN
DESAMENURUTUNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 2014 TENTANG DESA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hubungan pemerintah desa
dan BPD dalam pembangunan desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa di desa suak putat kabupaten Muaro Jambi dan menjelaskan kendalakendala yang di hadapi dalam menjalankan hubungan sebagai upaya
pembangunan desa. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan
penelitian yang digunakan yuridis normatif, adapun sumber data penelitian ini
bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi
wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan baik
secara primer maupun secara sekunder, lalu kemudian tehnik pengolahan dan
analisa data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data,
penyajian data dan menggambarkan serta menyimpulkan/verifikasi.
Hasil penelitian hubungan pemerintah desa dan BPD di desa Suak Putat
terkait fungsi berdasarkan tinjauan dari UU No. 6 tahun 2014 tentang desa telah
mengalami peningkatan hubungan yang baik yang bersifat kemitraan, konsultatif,
dan koordinatif. Pemerintah desa dan BPD konsisten menjalankan fungsi, tugas
dan wewenang masing-masing. Berdasarkan tanggapan pada pasal 1 angka 5 dan
7, pasal 54 ayat 1-3, pasal 55, pasal 61 dan 73 UU No 6 tahun 2014 tentang desa
Faktor yang menjadi kendala pemerintah desa dan BPD dalam rangka
menjalankan hubungan pemerintahan di desa Suak Putat kabupaten Muaro Jambi :
Pertama, praktek-praktek hubungan kerja yang kurang harmonis dan
menunjukkan kecenderungan terjadinya dominasi BPD dan juga kepala desa tanpa
harus melibatkan berbagai “stake holder”. Kedua, Dominasi ini terjadi karena
adanya persepsi yang salah dan cenderung menyimpang akan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya rumusan kebijakan yang
telah disepakati ditingkat atas yaitu Musrembang, kemudian dibawa ke rapat
tahunan di tingkat desa Suak Putat. Pada saat musyawarah perencanaan atau
perumusan kebijakan terkadang BPD tidak mendukung program kerja desa.
Karena faktor kurangnya pengetahuan dan pengalaman mengenai tugas dan fungsi
yang dimiliki anggota BPD Desa Suak Putat, sering terjadi intrik politik
(perbedaan dukungan pemlihan), kemudian sering terjadi pengelompokkanpengelompokkan perbedaan pendapat, antara ketua dan anggota internal BPD
sendiri dan kepala desa menjadi penengah dalam penyelesaian internal BPD.
Partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan jalannya peraturan desa masih
sangat kurang. Sementara dalam hal Fungsi menggali, menampung, merumuskan,
serta menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlalu efektif. Kurangnya tingkat
partisipasi masyarakat, sosialisasi BPD kepada masyarakat berkenaan dengan
tugas dan fungsinya., tingkat pendidikan dari anggota BPD yang masih tergolong
rendah