ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH DESADENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DALAM PEMBANGUNAN DESAMENURUTUNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hubungan pemerintah desa dan BPD dalam pembangunan desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di desa suak putat kabupaten Muaro Jambi dan menjelaskan kendalakendala yang di hadapi dalam menjalankan hubungan sebagai upaya pembangunan desa. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yuridis normatif, adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan baik secara primer maupun secara sekunder, lalu kemudian tehnik pengolahan dan analisa data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data dan menggambarkan serta menyimpulkan/verifikasi. Hasil penelitian hubungan pemerintah desa dan BPD di desa Suak Putat terkait fungsi berdasarkan tinjauan dari UU No. 6 tahun 2014 tentang desa telah mengalami peningkatan hubungan yang baik yang bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Pemerintah desa dan BPD konsisten menjalankan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Berdasarkan tanggapan pada pasal 1 angka 5 dan 7, pasal 54 ayat 1-3, pasal 55, pasal 61 dan 73 UU No 6 tahun 2014 tentang desa Faktor yang menjadi kendala pemerintah desa dan BPD dalam rangka menjalankan hubungan pemerintahan di desa Suak Putat kabupaten Muaro Jambi : Pertama, praktek-praktek hubungan kerja yang kurang harmonis dan menunjukkan kecenderungan terjadinya dominasi BPD dan juga kepala desa tanpa harus melibatkan berbagai “stake holder”. Kedua, Dominasi ini terjadi karena adanya persepsi yang salah dan cenderung menyimpang akan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya rumusan kebijakan yang telah disepakati ditingkat atas yaitu Musrembang, kemudian dibawa ke rapat tahunan di tingkat desa Suak Putat. Pada saat musyawarah perencanaan atau perumusan kebijakan terkadang BPD tidak mendukung program kerja desa. Karena faktor kurangnya pengetahuan dan pengalaman mengenai tugas dan fungsi yang dimiliki anggota BPD Desa Suak Putat, sering terjadi intrik politik (perbedaan dukungan pemlihan), kemudian sering terjadi pengelompokkanpengelompokkan perbedaan pendapat, antara ketua dan anggota internal BPD sendiri dan kepala desa menjadi penengah dalam penyelesaian internal BPD. Partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan jalannya peraturan desa masih sangat kurang. Sementara dalam hal Fungsi menggali, menampung, merumuskan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlalu efektif. Kurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sosialisasi BPD kepada masyarakat berkenaan dengan tugas dan fungsinya., tingkat pendidikan dari anggota BPD yang masih tergolong rendah

    Similar works