ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PANGKAT DAN JABATAN DI KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH MUARO JAMBI

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui analisis Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pangkat dan Jabatan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Muaro Jambi. Skripsi ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris di mana mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat dengan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: (1) manajemen pegawai negeri sipil terhadap pangkat dan jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dilaksanakan dengan meningkatkan partisipasi pegawai dan PNS di Muaro Jambi, di mana BKD dan PNS di Muaro Jambi dapat mendapatkan kesempatan guna mendaptkan kenaikan pangkat dan jabatan dengan cara melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan memberikan keterbukaan informasi dalam kenaikan pangkat dan jabatan, di mana informasi dapat ditemukan baik media cetak ataupun media online. Oleh karena itu, seluruh komponen PNS di lapangan pemerintah daerah Muara Jambi dapat memperoleh akses terhadap pengumuman kenaikan pangkat dan jabatan mudah dan efisien (2) Faktor penghambat dalam manajemen pegawai negeri sipil terhadap pangkat dan jabatan adalah minimnya Keterlibatan Pegawai BKD, di mana BKD seringkali tidak terlibat dalam bergotong-royong membantu menajemen PNS dan kemampuan BKD yang terbatas, di mana dalam pemberian pelayanan masih telihat lambat. Faktor pendukung dalam manajemen pegawai negeri sipil terhadap pangkat dan jabatan adalah melibatkan BKD, di mana mengajak seluruh lapisan BKD dengan surat edaran, penegakan disiplin kinerja, di mana sangsi akan dijatuhkan bagi yang melanggar, pengembangan keterampilan, di mana dengan mengadakan kegiatan, seminar, pelatihan dan worksop, peningkatan pengalaman kerja, di mana melakukan studi banding ke BKD yang telah berkembang berdasarkan ketentuan dan undang-undang dan peraturan

    Similar works