ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PANGKAT DAN JABATAN DI KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH MUARO JAMBI
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui analisis Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Terhadap
Pangkat dan Jabatan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Muaro Jambi. Skripsi
ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris di mana mengkaji ketentuan hukum
yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat dengan
metode kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Metode analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan
kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan
sebagai berikut: (1) manajemen pegawai negeri sipil terhadap pangkat dan jabatan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dilaksanakan dengan
meningkatkan partisipasi pegawai dan PNS di Muaro Jambi, di mana BKD dan
PNS di Muaro Jambi dapat mendapatkan kesempatan guna mendaptkan kenaikan
pangkat dan jabatan dengan cara melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan
memberikan keterbukaan informasi dalam kenaikan pangkat dan jabatan, di mana
informasi dapat ditemukan baik media cetak ataupun media online. Oleh karena
itu, seluruh komponen PNS di lapangan pemerintah daerah Muara Jambi dapat
memperoleh akses terhadap pengumuman kenaikan pangkat dan jabatan mudah
dan efisien (2) Faktor penghambat dalam manajemen pegawai negeri sipil terhadap
pangkat dan jabatan adalah minimnya Keterlibatan Pegawai BKD, di mana BKD
seringkali tidak terlibat dalam bergotong-royong membantu menajemen PNS dan
kemampuan BKD yang terbatas, di mana dalam pemberian pelayanan masih telihat
lambat. Faktor pendukung dalam manajemen pegawai negeri sipil terhadap
pangkat dan jabatan adalah melibatkan BKD, di mana mengajak seluruh lapisan
BKD dengan surat edaran, penegakan disiplin kinerja, di mana sangsi akan
dijatuhkan bagi yang melanggar, pengembangan keterampilan, di mana dengan
mengadakan kegiatan, seminar, pelatihan dan worksop, peningkatan pengalaman
kerja, di mana melakukan studi banding ke BKD yang telah berkembang
berdasarkan ketentuan dan undang-undang dan peraturan