SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEALPAAN DALAM PEMASANGAN ARUS LISTRIK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI DESA SIDO MUKTI KECAMATAN DENDANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (PUTUSAN PERKARA NO:51/PID.B/2018/PENGADILAN NEGERI.TJT)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sanksi pidana dalam kasus tindak pidana kealpaan, dan apa yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku kealpaan, dan apakah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku telah adil bagi keluarga korban dan juga masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan secara kualitatif. Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kealpaan Dalam Pemasangan Arus Listrik Yang Menyebabkan Kematian Di Desa Sido Mukti Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Putusan Perkara (No:51/Pid.B/2018/PN.Tjt), yaitu bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 359 KUHP. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tersebut berdasarkan alat bukti berupa bukti hasil visum, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, surat dan petunjuk lainnya ditemukanlah fakta hukum yang secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan

    Similar works