EFEKTIFITAS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 11 TAHUN 2016 (STUDI KASUS SATPOL PP KABUPATEN)

Abstract

Studi ini bertujuan mengetahui bagaimana pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Tembilahan hambatan yang dialami Satpol PP, yang kurangnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam sosialisasi tentang PERDA Nomor 11 Tahun 2016. Penelitian ini mengunakan penelitian metode deskriptip dengan pendekatan kualitatif dengan tujuan utama untuk mendeskripsikan dan mengambarkan Fenomena dan kejadian sosial. Tehnik pengumpulan data dengan pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi dilapangan, dan pengumpulan data skunder berupa dokumentasi dan studi kepustakaan. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan tehnik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa Efektifitas pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 yaitu dalam bentuk implementasi dalam. (1)Pembinaan dan Pengawasan secara intern dan ekstem. (2)Pembinaan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol secara ilegal. (3)Penertiban terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol secara ilegal. Faktor-faktor yang menjadi dalam kendala PERDA Nomor 11 Tahun 2016. (1)Kurangnya waktu penertiban yang dalam diagendakan oleh aparat penegak hukum. (2)Kurangnya kekuatan aparat penegak hukum untuk dalam menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten INHIL maupun Di Kecamatan Tembilahan. (3)Kurangnya sosialisasi ke masyarakat dalam PERDA tersebut. (4)Penerapan sanksi terlalu ringan

    Similar works