Skripsi ini bertujuan membahas “ pratek pinjaman dengan jaminan BPKB motor
dan membahas tiga pokok masalah pertama : Bagaimana proses transaksi
pinjaman dengan jaminan BPKB motor di FIF Grop Kuala Tungkal ? Kedua :
Bagaimana status barang jaminan BPKB motor di FIF Grop apabila pinjaman
telah jatuh tempo ? Ketiga : Bagaimana transaksi pinjaman dengan jaminan
BPKB motor di FIF Grop Kuala Tungkal menurut Fiqih muamalah? Bertujuan
untuk mengetahui bagaiman proses gadai BPKB motor di FIF Group kuala
tungkal dan selanjunya bagaimana status barang yang telah jatuh tempo dan
bagaiman pandangan menurut fiqih muamalah.Skripsi ini menggunaka yang
pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui
wawancara (interview), observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : dalam proses transaksi
di FIF Group sangatlah mudah di sana proses pinjaman di bantu oleh pihak sales
dengan syarat yang tidak susah. Sistem transaksi gadai BPKB motor di FIF
GROUP terhadap barang yang telah jatuh tempo akan di tarik untuk dilelang
tanpa pengembalian uang dari lelang motor tersebut dan transaksi ini sudah jelas
menggunakan sistem bunga, dan pengambilan hak milik jika konsumen tidak
dapat melunasi utangnya tepat waktu. Jadi menurut Fiqih Muamalah adalah riba ,
dan akad tersebut menjadi batal. Sedangkan kendala yang dialamin FIF Group
kendaraan hilang atau dibawa kabur oleh konsumen, konsumen pindah rumah
tanpa memberi tahu alamat tempat tinggal barunya dan surve yang terlalu jauh
termasuk merugikan pihak penggadai