PRATIK PINJAMAN UANG DENGAN JAMINAN BPKB MOTOR PERSEKTEF FIQIH MUAMALAH (STUDI DI FIF KUALA TUNGKAL TANJUNG JABUNG BARAT)

Abstract

Skripsi ini bertujuan membahas “ pratek pinjaman dengan jaminan BPKB motor dan membahas tiga pokok masalah pertama : Bagaimana proses transaksi pinjaman dengan jaminan BPKB motor di FIF Grop Kuala Tungkal ? Kedua : Bagaimana status barang jaminan BPKB motor di FIF Grop apabila pinjaman telah jatuh tempo ? Ketiga : Bagaimana transaksi pinjaman dengan jaminan BPKB motor di FIF Grop Kuala Tungkal menurut Fiqih muamalah? Bertujuan untuk mengetahui bagaiman proses gadai BPKB motor di FIF Group kuala tungkal dan selanjunya bagaimana status barang yang telah jatuh tempo dan bagaiman pandangan menurut fiqih muamalah.Skripsi ini menggunaka yang pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara (interview), observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : dalam proses transaksi di FIF Group sangatlah mudah di sana proses pinjaman di bantu oleh pihak sales dengan syarat yang tidak susah. Sistem transaksi gadai BPKB motor di FIF GROUP terhadap barang yang telah jatuh tempo akan di tarik untuk dilelang tanpa pengembalian uang dari lelang motor tersebut dan transaksi ini sudah jelas menggunakan sistem bunga, dan pengambilan hak milik jika konsumen tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu. Jadi menurut Fiqih Muamalah adalah riba , dan akad tersebut menjadi batal. Sedangkan kendala yang dialamin FIF Group kendaraan hilang atau dibawa kabur oleh konsumen, konsumen pindah rumah tanpa memberi tahu alamat tempat tinggal barunya dan surve yang terlalu jauh termasuk merugikan pihak penggadai

    Similar works