Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian fidusia di Indonesia dan bagaimana penyelesaian kontrak fidusia dan akibat hukum bagi para pihak bila terjadi sengketa dalam perjanjian fidusia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam penerapan perjanjian fidusia di Indonesia, setelah ada pengakuan atas lembaga fidusia sebagai jaminan dalam hukum positif kita, maka selanjutnya perlu di atur pelaksanaan fidusia lebih lanjut, agar sesuai dengan kebutuhan praktek. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan tatacara pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. 2. Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia terbagi menjadi dua bagian, yaitu secara Litigasi yang terdiri dari Mediasi, Negosiasi, Arbitrase, dan Konsiliasi, Penyelesaian sengketa tersebut merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Untuk eksekusi jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.Kata kunci: fidusia; jaminan