Kebijakan hukum penyidik ditreskrimum Polda Yogyakarta dalam pengungkapan tindak pidana penggelapan dengan penerapan tindak pidana pencucian uang

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang dasar hukum yang dijadikan pijakan penyidik Ditreskrimum Polda Yogyakarta dalam menentukan kebijakan kasus tindak pidana penggelapan dengan penerapan tindak pidana pencucian uang dan mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi pengambilan kebijakan penerapan tindak pidana pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar landasan dalam menentukan kasus tindak pidana penggelapan jabatan dengan menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang secara yuridis penerapan dari tindak pidana pencucian uang didasari dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5. Faktor yang Mempengaruhi Penyidik Ditreskrimum Polda Yogyakarta dalam Mengambil Kebijakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan dengan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang teaah memenuhi unsur dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Similar works