Aspek Hukum TPPU Dalam Kasus Korupsi PT. Bank Century

Abstract

Kejahatan dari hasil pencucian uang yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 merupakan langkah utama memberantas tindakan pencucian uang dan mempersulit para koruptor untuk menyembunyikan hasil tindakannya. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut mengartikan sebuah alasan baik pemerintah maupun swasta secara tegas melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Menjadi permasalahan pada pembahasan skripsi ini adalah bagaimana modus pencucian uang tersebut dihasilkan dan dari hasil tindakan yang dilakukan pada kejahatan korupsi di Indonesia, dan penanganan beserta penegakan terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pembahasan dalam skripsi ini menjelaskan secara permasalahan seperti apa modus itu dan secara umum modus pencucian uang hanya sering dipakai di Indonesia adalah layering, placement dan integration itu seperti apa dan melibatkan sebuah institusi seperti PPATK yang berdasarkan aturan proses awal tindak pidana pencucian uang tersebut mendasarkan pada KUHAP diatur dalam UU TPPU

    Similar works