TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN PEMERINTAH DALAM PENDAYAGUNAAN MINYAK BUMI

Abstract

Dalam QS. al-Nahl/16 ayat 13, Allah SWT mengisyaratkan bahwa berbagai hal di bumi yang salah satu diataranya yaitu minyak bumi, diciptakan oleh-Nya untuk memudahkan kehidupan umat manusia, tetapi eksploitasi minyak bumi yang tidak terkontrol juga akan mengakibatkan kerusakan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitan kualitatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis normatif. Peran pemerintah/negara “khīlafah” dalam penggunaan minyak bumi merupakan salah satu bentuk lain dari konkretisasi penciptaan manusia sebagai khalīfatullah, yaitu untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, disamping juga memanfaatkannya, yang salah satunya minyak bumi sebagai sumber energi. Apabila dikaitkan dengan nilai Ketuhanan pada sila pertama Pancasila, maka sebagai warga-bangsa, harus mampu menggunakan minyak bumi dengan bijaksana dan memaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan. Peran pemerintah dalam pendayagunaan minyak bumi dapat berupa eksplorasi dan pengolahan minyak bumi serta penemuan sumber energi lain selain minyak bumi. Peran pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi penyalahgunaan minyak bumi dapat dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang hukumnya dapat ditetapkan oleh pemerintah “ta’zīr”.Kata Kunci: Pemerintah; Pendayagunaan: Minyak Bum

    Similar works