Status Hukum Negara Abkhazia dan Ossetia Selatan Pasca Suksesi Negara Ditinjau dari Hukum Internasional

Abstract

"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengetahui serta memahami mengenai keabsahan berdirinya negara Abkhazia dan negara Ossetia Selatan menurut hukum internasional dan menganalisis, mengetahui serta memahami akibat hukum yang timbul dari pengakuan internasional terhadap negara Abkhazia dan Ossetia Selatan pasca suksesi. Penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari penelitian asas-asas hukum, penelitian inventarisi hukum positif dan penelitian terhadap sistematik hukum. Dalam penelitian ini penulis mengangkat persoalan mengenai keabsahan status hukum negara Abkhazia dan Ossetia Selatan pasca suksesi negara menurut hukum internasional yang Eksistensi negara dalam hukum internasional akan selalu mengalami pembaharuan. Salah satu contoh pembaharuan tersebut dengan adanya negara-negara baru yang bermula dari suksesi. Setelah terjadi suksesi negara, salah satu permasalahan yang akan muncul ialah masalah mengenai keabsahan status hukum negara baru yang berada di wilayah yang terkena suksesi tersebut serta akibat hukum yang timbul dari adanya pengakuan internasional terhadap kedua negara tersebut. Dengan demikian terkait masalah keabsahan status hukum suatu negara diperlukan pembuktian syarat-syarat terbentuknya suatu negara secara sah berdasarkan pada hukum internasional. Beberapa masalah yang dibahas mengenai keabsahan berdirinya Abkhazia dan Ossetia Selatan menurut hukum internasional dan akibat hukum yang timbul dari pengakuan internasional terhadap negara Abkhazia dan Ossetia Selatan pasca suksesi. Mengingat bahwa Abkhazia dan Ossetia Selatan merupakan negara yang merdeka namun hanya diakui oleh beberapa negara

    Similar works