IMPLEMENTASI DAN IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
(Studi Pada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung)
ABSTRAK
Potensi dan pentingnya zakat sebagai usaha untuk mensejahterakan masyarakat selama ini masih di anggap sebelah mata, padahal zakat sesungguhnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Saat ini, dana Zakat, Infaq, Sadaqah (ZIS) yang berhasil dihimpun baru mencapai lima persenan dari total potensi zakat yang mencapai 200 triliunan rupiah per-tahun. Kendati ZIS telah dikelola secara profesional oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang ada di Indonesia, sebaran penerima manfaat dari dana ZIS terkesan tumpang tindih antara satu dengan yang lain, sebagaimana pengumpulan ZIS yang masih terfokus pada wilayah tertentu. Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurna Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Diharapkan akan memberikan implikasi terhadap pengelolaan zakat di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan penguatan kelembagaan dalam pengelolaan zakat terintegrasi menjadi satu kesatuan sistem terpadu. Pada gilirannya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menjadi satu-satunya lembaga resmi pemegang otoritas zakat, dan LAZ sebagai mitra dalam membantu BAZNAS, serta pengawasan pemerintah sebagai regulator. Maka akan semakin terarah untuk menggalang potensi zakat secara maksimal karena secara material menegaskan adanya pembiayaan oleh APBN dan APBD juga hak amil dalam pengelolaan zakat.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di BAZNAS Provinsi Lampung? Bagaimana Implikasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat terhadap kesejahteraan masyarakat?Adapun tujuan penelitian ini yaitu: Untuk menganalisis implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, menganalisis Implikasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sesuai dengan karakteristik penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang diperoleh dari dokumen dan hasil wawancara dengan beberapa pengurus BAZNAS Provinsi.
Temuan dari penelitian ini yaitu: 1) BAZNAS Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengimplementasikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam hal Penamaan organisasi, kepengurusan organisasi, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat belum berjalan secara optimal sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut. 2) Dampak pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat terhadap kesejahteraan masyarakat belum memberikan pengaruh yang optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu peningkatan pendapatan yang didapatkan mustahiq hanya sebanyak 10 orang mustahiq saja
visedangkan 20 orang lainnya memiliki pendapatan yang tetap setelah diberikan dana zakat produktif. Faktor lain yang ada yaitu terdapat beberapa usaha yang belum dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Lampung dalam program pendayagunaan zakat produktif serta beberpa mustahiq yang masih belum memiliki rasa tanggung jawab