Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Abstract
Memasuki era industrialisasi, manusia hidup lebih pragmatis dan individualis. Dampak yang signifikan bisa terlihat dari kerenggangan yang terjadi pada relasi keluarga. Ikatan-ikatan kekeluargaan dirasa semakin longgar karena masing-masing orang dituntut untuk memiliki tugas dan profesi tertentu demi memenuhi kebutuhannya. Transformasi dan deregulasi sosial mengakibatkan kian sulitnya menciptakan keakraban seperti masa lalu. Berdasarkan pemaparan diatas, penulis tergerak untuk melakukan penelitian dan menulis tesis berjudul Transformasi Sosial dan Perceraian (Studi Kasus Relasi Keluarga Di Kota Bogor). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak transformasi sosial pada cerai gugat yang lebih banyak terjadi dibandingkan cerai talak serta perubahan sosial pada relasi keluarga. Penelitian ini berjenis field research (penelitian lapangan) dengan mendatangi lokasi penelitian secara langsung, yaitu Kantor Urusan Agama Kota Bogor serta Pengadilan Agama Kota Bogor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan sifat deskriptif. Untuk mendapatkan data penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara kepada pengurus Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, petugas BP4 dan masyarakat Kota Bogor yang terkait dengan perceraian. Teknik pencarian data lainya juga dilakukan dengan cara dokumentasi serta observasi ke lokasi penelitian secara langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh transformasi sosial pada perceraian yaitu adalah dengan 1) meningkatnya cerai gugat karena nusyuz: ketidaktaatan istri terhadap suami atau kurangnya istri dalam menjalankan hak dan kewajiban. Kemandirian perempuan menjadi faktor utama. 2) meningkatnya cerai gugat karena syiqaq: bertengkarnya suami dan istri dan saling berselisih. Ketidakharmonisan menjadi alasan terbanyak yang diajukan para penggugat. Faktor- faktor penyebab perceraian merupakan bentuk penyimpangan sosial. Penelitian ini setuju dengan pendapat Emile Durkheim yang mengatakan bahwa independensi dalam kehidupan dan tingkat ekonomi serta kebutuhan akan melahirkan deregulasi sosial berupa penyimpangan tersebut. Pendapat Hurlock mengenai perkembangan sosial juga sesuai dengan tuntutan kehidupan yang membawa dampak positif dan negatif tergantung sikap pelaku tindakan sosial. Penelitian ini tidak setuju dengan kesimpulan Paul Bahanon tentang kategorisasi perceraian menjadi 6 jenis yaitu ekonomi, koparental, fisik, psiko emosional, komunitas dan hukum. Bagi penulis, perceraian adalah perpisahan secara menyeluruh, bukan hanya salah satu dari terjadinya enam perkara diatas