KAJIAN PERKARA PERDATA KHUSUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (MEREK) PADA TINGKAT KASASI ANTARA NILOS GmbH & Co. KG., DENGAN PT ASIA SANTOSO (Studi Putusan Nomor 600 K/Pdt.Sus-HKI/2020)

Abstract

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia.[1] Pada intinya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Objek penelitian ini adalah perkara putusan Nomor 600 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian menghasilkan proses dan keputusan Mahkamah Agung terhadap permohonan perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) pada tingkat kasasi antara NILOH GmbH & Co.KG. dengan PT ASIA SANTOSO.Kata Kunci : Hak Atas Kekayaan Intelektual, Merek, NILOS GmbH & Co. KG.

    Similar works