Prosedur Penerimaan Kas oleh Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Kas Oleh Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang
Dalam prosedur Penerimaan dan Pengeluaran kas diperlukan adanya
prosedur yang baik sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur penerimaan dan pengeluaran kas adalah suatu prosedur akuntansi yang
dirancang untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi suatu instansi. Penerimaan kas oleh
Bendahara Penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) untuk melaksanakan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di setiap SKPD mempunyai
tugas memungut dan menerima pendapatan asli daerah wajib melaksanakan
pemungutan dan penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Sistem akuntansi pengeluaran kas proses mulai
dari pencatatan,tujuan penggolongan, dan peringkasan transaksi /dan atau kejadian
keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD yang
berkenaan dengan pengeluara kas pada SKPD dan/ atau pada SKPKD yang dapat
dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur
penerimaan kas oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran kas oleh bendahara
pengeluaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Padang sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi
kepustakaan. Dalam Sistem Pengendalian Intern yang diterapkan dalam Badan
Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota padang sudah diterapkan
secara efektif dan efisen dilihat dari unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern.
Pengendalian intern sangat berperan penting demi tercapainya pengelolaan
keuangan daerah yang akuntabel