PERANAN DAN FUNGSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM

Abstract

It is hoped that the Ombudsman of the Republic of Indonesia will be able to oversee the delivery of public services and law enforcement for the realization of an effective and efficient, honest, clean, open and free from corruption, collusion and nepotism. The purpose of this study was to determine the obstacles that arise in the role and function of the ombudsman of the republic of Indonesia in the effectiveness of law enforcement and examination and completion of reports by the ombudsman in the effectiveness of law enforcement in Indonesia. The research method in this study is a normative juridical approach where the literature used is to use legislation, as well as books. The conclusion in this study is that in carrying out its duties and functions, the Ombudsman also faces several obstacles, including: a limited number of Human Resources; inadequate facilities and infrastructure, limited budget and resistance from several parties. The efforts made by the Ombudsman in overcoming these obstacles are: improving the performance of the Ombudsman Human Resources effectively and efficiently; take an accountable approach to the Ministry of Finance and Bappenas so that the budget increases so that it can improve facilities and infrastructure and improve the quality of supervision carried out by the Ombudsman.Kehadiran Ombudsman Republik Indonesia diharapkan mampu untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik  dan penegakan hukum demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam peranan dan fungsi ombudsman republik indonesia dalam efektivitas penegakan hukum serta pemeriksaan dan penyelesaian laporan di ombudsman dalam efektivitas penegakan hukum di indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana literature yang dipakai ialah menggunakan perundang- undangan, serta buku- buku. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ombudsman juga menghadapi beberapa hambatan, antara lain: jumlah Sumber Daya Manusia yang terbatas; sarana dan prasarana yang belum memadai, anggaran yang terbatas dan resistensi dari beberapa pihak. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Ombudsman dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah: meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia Ombudsman secara efektif dan efisien; melakukan pendekatan akuntabel ke Kementerian Keuangan dan Bappenas agar anggaran bertambah sehingga dapat meningkatkan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan Ombudsman

    Similar works