Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya mengalir ke partainya, namun belum ada partai politik yang diperiksa maupun dituntut oleh penegak hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa adapun pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu berupa sanksi pidana yang dapat diberikan hakim terhadap partai politik atau pengurus, atau partai politik dan pengurus, hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PERMA 13 Tahun 2016, yakni dapat dilakukan baik secara alternatif maupun kumulatif yaitu pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik yaitu pidana pokok berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). Untuk pidana tambahan belum ada pengaturannya didalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga menurut hemat penulis jenis sanksi pidana tambahan terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembubaran Partai Politik, sehingga ada efek jera

    Similar works