Perlindungan Hukum terhadap anak yang lahir hasil perjanjian Sewa Rahim

Abstract

Sepasang suami istri sebagian besar ingin memiliki keturunan, akan tetapi tidak semua apat memperoleh keturunan. Mereka melakukan barbagai upaya antara lain melakukan  perjanjian sewa rahim seorang wanita untuk menanamkan benih suami istritersebut di rahim wanita tersebut, kemudian wanita tersebut diminta mengandung, melahirkan kemudian akan menyerahkan anak tersebut kepada suami istri tersebut, dengan diberi suatu imbalan tertentu. Proses sewa Rahim tersebut di Indonesia secara hukum dilarang, akan tetapi ada sebagian yang melakukan secara ilegal. Tulisan ini mengkaji tentang aspek hukum pelaksaan perjanjian sewa Rahim di Indonesia dan bagaimana perlidungan hukum bagi anak yang sudah dilahirkan dari hasil sewa Rahim. Kesimpulannya 1) pelaksanaan perjanjian sewa Rahim di Indonesia adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum, maka berakibat hukum perjanjian itu batal demi hukum; 2) anak yang dilahirkan memiliki dua kemungkinan, yaitu sebagai anak sah jika dilahirkan oleh wanita yang bersuami dan tidak disangkal oleh suaminya, atau sebagai anak luar kawin jika yang mengandung adalah wanita lajang/ wanita bersuami tetapi anaknya di sangkal oleh suaminya. Anak baik sebagai anak sah atau anak luar kawin , anak tetap mendapatkan perlindungan hukum, yakni memiliki hak-hak sebagai anak sebagaimana di atur dalam undang-undang perkawinan maupun undang-undang  perlindungan anak. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak,  Perjanjian Sewa Rahi

    Similar works