TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP SISTEM KERJASAMA PENGEBORAN MINYAK MENTAH DI DESA KEBAN KECAMATAN BABAT TOMAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN.[SKRIPSI]

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lainnya. Salah satu cara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan kegiatan kerjasama. Kerjasama yang baik adalah kerjasama yang didalamnya terdapat kejujuran dan saling menguntungkan satu sama lainnya serta tidak menyimpang dari perintah Allah. Namun dari setiap kerjasama tidak terlepas permasalahan yang menghampiri para pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut, oleh karena itu diperlukan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak baik dalam segi pekerjaan maupun pembagian keuntungan dalam melaksanakan proses kerjasama. Seperti yang terjadi pada Sistem Kerjasama Pengeboran Minyak Mentah Di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanan sistem kerjasama pengeboran minyak mentah, apa saja faktor yang mendukung sistem kerjasama pengeboran minyak mentah dan mengetahui bagaimana tinjauan konsep syirkah terhadap pelaksanaan sistem kerjasama pengeboran minyak mentah. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian field research. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder kemudian dianalisa menggunakan deskriftif analitik, yaitu mengumpulkan data-data yang telah ada kemudian data-data tersebut dikelompokkan ke dalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data tersebut, dengan tujuan dapat menggambarkan permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis dengan menggunakan teori hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem kerjasama pengeboran minyak mentah terdiri dari dua belah pihak yaitu pemilik tanah dan pengelola. Kerjasama ini diperbolehkan karena telah memenuhi syarat syirkah mudharabah. Kata kunci syirkah

    Similar works