Fasad fi al Ard perspektif Fazlur Rahman dalam Hermeneutika Double Movement

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengertian fasad fi al- ard yang ternyata tidak dapat diartikan hanya dengan kerusakan alam atau bumi secara fisik. Beberapa mufasir melakukan penafsiran terhadap ayat ini, yang kemudian dipahami dengan arti yang sangat luas, baik jumhur mufasir maupun mufasir kontemporer dengan metode mereka masing-masing. Selain itu, salah satu pemikir kontemporer juga melakukan penafsiran atas konsep fasad fi al-ard yaitu Fazlur Rahman, dan ia menggunakan teori hermeneutika double movement terhadap penafsirannya. Fasad fi al-ard akan menarik untuk diteliti lebih dalam lagi maknanya, khususnya dengan pendekatan kontemporer. Kemudian, untuk membatasi penelitian, objek penelitian ini dibatasi pada fasad fi al-ard yang merujuk pada isu-isu kerusakan yang terjadi dalam masyarakat menurut Fazlur Rahman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fasad fi al-ard perspektif Fazlur Rahman dengan hermeneutiknya double movement, dan juga untuk mengetahui solusi fasad fi al-ard dalam tinjauan mas}lahah Fazlur Rahman. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian library research/kepustakaan dengan menggunakan sumber primer dari buku Fazlur Rahman “Tema-Tema Pokok Al-Qur’an”, dan sumber pendukung dari kitab tafsir klasik seperti tafsir at-Tabari dan Ibn Kathir. Selain itu, penelitian ini terlihat dengan jelas menggunakan teori hermeneutika. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif Fazlur Rahman terhadap fasad fi al-ardadalah segala jenis kerusakan yang mengakibatkan ketidaksesuaian dengan hukum nasional bahkan internasional, kerusakan moral, sosial dan hak asasi manusia. Fasad fi al-ard yang dimaksud Fazlur Rahman adalah yang terjadi dalam lingkup masyarakat Islam, di antaranya adalah adanya kesenjangan ekonomi, adanya pemberontakan terhadap negara dan adanya pelanggaran hak asasi manusia. Solusi fasad fi al-ard dalam tinjauan maslahahFazlur Rahman adalah tidak melakukan riba dan tidak mengabaikan zakat dan shadaqah, taat kepada pemerintah dan berdiskusi dengan baik di lembaga demokratis masyarakat, serta melindungi hak asasi manusia terutama dengan tidak merendahkan hak-hak perempuan muslim

    Similar works