UPAYA UNTUK MENCEGAH KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLSEK ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI

Abstract

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas paling utama disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. dikarenakan pengemudi tidak memperhatikan saat berkendara, seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengendarai dengan kecepatan tinggi.Berdasarkan informasi dari polsek Rogojampi data pada tahun 2017-2018 berjumlah 303 korban. Yang berada di Wilayah Rogojampi ada dua yaitu, Rogojampi dan Blimbingsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan pelanggaran, untuk mengetahui upaya untuk mencegah kecelakaan. jenis metode penelitian menggunakan kualitatifdengan teknik snowball sampling, dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, Dokumentasi. Kecelakaan disebabkan pelanggaran faktor manusia pada tahun 2017-2019 dengan total 181, dan pelanggaran faktor kendaraan pada tahun 2017-2019 total 66. Dan upaya yang dilakukan yaitu menggunakan 3 tahap. Pre-emtif, preventif, represif. faktor yang banyak terjadinya kecelakaan yaitu dikarenakan karena pelanggaran. Pelanggaran lalu lintas bisa terjadi karena kurang memperhatikan atau sengaja melanggar peraturan seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas juga bisa terjadi karena kelalaian manusia dalam menggunakan kendaraan, selain itu dikarenakan faktor kendaraan yang kurang lengkap

    Similar works