57 research outputs found

    KEABSAHAN PERKAWINAN BERDASARKAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

    Get PDF
    Keabsahan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 2 antara ayat (1) dengan ayat (2), membuat penerapannya sanyat sulit di Masyarakat Indonesia, kerena didalam pasal tersebut antara ayat (1) dengan ayat (2) terdapat dissinkronisasi, sehingga terjadi penafsiran yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, demikian juga dengan Pejabat di DUKCAPIL. Permasalahannya adalah: Bilamana Perkawinan itu dianggap sah menurut Undang-Undang Perkawinan? dan Bagaimana akibat hukumnya apabila salah satu ayat didalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan tidak di laksanakan? Metode Penelitian yang dipergunakan adalah: jenis penelitiannya penelitian hukum normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif, pendekatan melalui pendekatan undang-undang, sejarah dan perbandingan. Dengan adanya dissinkronisasi kedua ayat dalam Pasal 2 UU ini, berakibat bahwa penerapan hukumnya di masyarakat, tidak maksimum, bahkan sampai saat ini masih banyak perkawinan yang hanya diselesaikan menurut agama dan kepercayaannya (ayat 1). Perkawinan itu dianggap sah menurut UUP  apabila dilaksanakan sesuai dengan Agama dan kepercayaannya itu dan didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Akibat hukumnya apabila salah satu ayat didalam Pasal 2 UUP tidak di laksanakan, maka tidak akan dapat diterbitkan Akta Perkawinan sebagai bukti keabsahaan sebuah perkawinan

    PELAKSANAAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH” ABSENTEE”

    Get PDF
    Penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang berstatus absentee, masih adanya kendala-kendala dilapangan, meski regulasinya sudah jelas. Hal ini disebabkan karena masih adanya keraguraguan dari pemerintah untuk menindak tegas terhadap pemilik tanah-tanah pertanian yang ada di luar kecamatan. Disamping itu juga terlalu kecilnya ganti kerugian yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah-tanah yang ada di luar kecamatan. Permasalahannya adalah: Bagaimana menciptakan pemerataan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah ? Apa yang menjadi kendala dalam mengupayakan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah-tanah pertanian ? Untuk menciptakan pemerataan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, perlu diadakan sosialisasi dan ketegasan para pemegang kewenangan dalam mengaplikasikan peraturan perundang-undangan, agar masyarakat pemegang hak atas tanah yang berada diluar kecamatan mengetahui landasan yuridisnya mengapa mereka tidak boleh memiliki hak atas tanah diluar kecamatan. Yang menjadi kendala dalam mengupayakan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah-tanah pertanian adalah kurang sadarnya masyarakat pemegang hak atas tanah diluar kecamatan, untuk melaporkan tanah- tanahnya, karena takut pemberian ganti kerugiannya sangat kecil dibandingkan harga tanah yang sebenarnya, sehingga sampai sekarang masih banyak tanah- tanah yang dimiliki oleh pemegang hak yang berada diluar kecamatan bahkan diluar daerah kabupaten dimana pemegang hak atas tanah itu berada

    DAMPAK YURIDIS PENETAPAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP PENYEDIAAN PANGAN NASIONAL (STUDI DI KANTOR DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG)

    Get PDF
    Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, demi mempertahankan persediaan pangan nasional, dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Penelitian ini meneliti kesiapan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka mendukung program pemerintah berkenaan dengan penetapan lahan  sawah yang dilindungi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan metode pengumpulan data wawacara. Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka mendukung program pemerintah  penetapan Lahan  Sawah yang Dilindungi pada prinsipnya sudah siap, bahkan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membuat program mengenai penetapan lahan sawah yang dilindungi, dengan berbagai langkah

    KEDUDUKAN AHLI WARIS PREDANA MENURUT HUKUM ADAT BALI HUBUNGANNYA DENGAN HAK ATAS TANAH TERKAIT DENGAN PESAMUAN AGUNG III TAHUN 2010

    Get PDF
    Warisan merupakan salah satu peristiwa hukum, yang mengakibatkan adanya suatu peralihan terhadap hak kebendaan, terutama hak atas tanah. Menurut hukum adat bali, tanah yang diperoleh oleh orang tuanya dalam status perkawinan yang dikenal dengan istilah guna kaya, dapat diwariskan kepada semua ahli warisnya. Namun warisan yang mengandung magis religious dan/atau dari leluhurnya menurut hukum adat Bali hanya diwariskan kepada ahli waris laki-laki (kepurusa) saja. Namun dalam kenyataannya semua harta yang dimiliki oleh Pewaris, pada umumnya diwariskan kepada ahli waris laki-laki (kepurusa) saja. Padahal menurut Pesamuan Agung III Tahun2010, menyatakan bahwa anak perempuan dapat bertindak sebagai ahli waris. Karena itu akan timbul permasalahan yaitu; bagaimana kedudukan seorang ahli waris predana dalam hal mewaris terhadap warisan yang berkaitan dengan hak atas tanah? Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di Bali menggunakan sistem kekerabatan Patrilineal, yang artinya meguru laki, jadi kita hanya mengenal satu macam ahli waris yaitu ahli waris dari saudara laki-laki

    SEJARAH ADANYA TANAH DESA ADAT DI BALI

    Get PDF
    Keberadaan tanah desa adat di Bali, berawal dari hutan belantara yang mana hutan tersebut dibuka oleh Maha Resi Markandya, sebuah lontar sebagai kitab suci yang dipercaya oleh umat Hindu di Bali, sebagai pedoman setiap umat ketika melakukan tindakan apapun terlebih dahulu dilakukan sebuah yadnya, yang diyakini dengan yadnya itu akan dapat membuahkan hasil. Sekalipun dalam usaha membuka hutan itu banyak rintangan yang menghadang beliau, namun semuanya itu dapat dilewati dengan jalan beryadnya. Kemudian setelah hutang terbuka lalu tempat ini diberi nama “Bali”. Pengikut Maha Resi lalu disuruh membuka-membuka hutan selanjutnya baik untuk pertanian maupun perumahan. Maka timbullah desa-desa yang disebut Desa “ Baliaga/Bali Mula”; Kemudian Datang Penjajah Belanda lalu semua tanah yang dikuasai oleh orang pribumi diberi status hak adat dan tanah-tanah yang dikuasai oleh Penjajah diberi status hak barat. Dengan keluarnya Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 276 tentang Penunjukan Desa Adat sebagai Subyak Pemegang hak atas tanah, maka kini tanah-tanah desa adat dapat disertipikatkan

    PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK PERTANAHAN

    Get PDF
    Tanah yang merupakan bagian dari jiwa manusia yang tidak dapat dipisahkan, mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, karenanya tanah mempunyai fungsi sebagai social asset, di samping juga sebagai capital asset. Dalam kehidupan sehari-hari konflik masalah pertanahan tidak bisa diindarkan, dengan bertambahnya penduduk menyebabkan  kebutuhan atas tanah semakin komplek. Kepastian hukum dalam kepemilikan ha katas tanah sangat diperlukan, untuk menghindari adanya konplik, artinya semua ha katas tanah harus ada landasan haknya seperti sertipikat. Permasalahan yang mengemukaka adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan  konflik pertanahan yang ada di wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan ?  Bagaimana kepedulian pemerintah khususnya pemerintah daerah  dalam penyelesaian konflik pertanahan? erbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian ha katas tanah, kebutuhan tanah yang semakin meningkat

    JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI DI DESA CELUKAN BAWANG, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG)

    Get PDF
    Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia di samping sebagai sumber penghidupan bagi yang mencari nafkah melalui pertanian serta pada akhirnya tanah pula yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia. Desa Celukan Bawang merupakan desa yang terletak di Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, terkenal dengan aktivitas industrinya sedangkan fakta yang terjadi di Desa Celukan Bawang banyak warga yang belum memiliki sertipikat hak milik atas tanah, saat ini sebagian besar masyarakat memilih untuk menjual lahannya karena Nilai Jual Objek Pajak tanah di wilayah tersebut telah mengalami perubahan yang sangat signifikan oleh karena itu pentingnya pengetahuan tentang bagaimana prosedur penerbitan sertipikat hak milik atas tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan bagaimana mekanisme transaksi jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat di Desa Celukan Bawang Kecamatan gerogak Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Setelah melakukan penelitian di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: pengetahuan masyarakat terkait dengan proses penerbitan sertipikat untuk pertama kali masih sangat rendah dan mekanisme transaksi jual beli terhadap tanah yang belum memiliki sertipikat hak milik

    PERANAN LEMBAGA PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA NON LITIGASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Penyelesaian konflik pertanahan secara non litigasi secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam struktur organisasi BPN dibentuk Kedeputian Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Penelitian ini meneliti peranan lembaga pertanahan dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kabupaten Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kantor Pertanahan dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesain sengketa pertanahan secara non litigasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng adalah kesadaran hukum masyarakat masih rendah, kurangnya bukti-bukti formal tentang sejarah tanah, terbatasnya jumlah petugas, terbatasnya kemampuan petugas untuk melakukan pendekatan non-litigasi, terbatasnya sarana-prasarana, dan kerja sama antar lembaga belum maksimal. Untuk itu upaya-upaya yang dilakukan adalah: secara berkala melakukan penyuluhan hukum, memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dukungan data atas tanah yang dimiliki, peningkatan jumlah sumber daya manusia (petugas), mengupayakan formasi bagi pegawai, pelibatan pegawai dalam pendidikan dan latihan (diklat), pengadaan sarana-prasarana kerja sama antar lembaga semakin ditingkatkan

    KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA HILANG DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Tanah sangat dibutuhkan pada kehidupan mahluk hidup khususnya manusia dalam melangsungkan hidupnya. Pemerintah menyarankan agar setiap tanah yang dimiliki diharapkan sudah bersertipikat supaya tanah tersebut memiliki kepastian hukum.Sehubungan dengan sertipikat dimana terkadang pemegang sertipikat lalai dalam penyimpanan sertipikat, misalnya sertipikat yang dimiliki itu hilang, maka pemerintah memberikan jalan keluar dengan permohonan sertipikat pengganti karena hilang.Pentingnya sertipikat maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: bagaimana upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng apabila terjadi kendala dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang dan bagaimana kekuatan hukum terhadap sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan mencari data melalui beberapa referensi yang dilakukan agar sertipikat pengganti karena hilang dimana sertipikat tersebut yang terbit dibawah Tahun 2000 ke beberapa Kantor Notaris/PPAT, bersurat kepada Kanwil untuk meminta petunjuk agar didapat nomor sertipikat yang hilang tersebut, mencari sertipikat penyandingnya lewat pemohon dan dilakukan pengukuran ulang ke lapangan untuk memperoleh data fisik. Kekuatan hukum sertpikat pengganti karena hilang berlakunya sama

    PERANAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG DALAM PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Penyiapan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan pengolahan data kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun seksi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penelitian ini meneliti peranan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng dan kendala- yang dihadapi oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Kantor Pertanahan kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng bertkaitan dengan Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Kabupaten Buleleng belum meniliki Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang perencanaan, penetapan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), padahal penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. Sosialisasi (LP2B) di Kabupaten Buleleng belum optimal. Kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif antar instansi yang menjadi pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga belum optimal
    • …
    corecore