7 research outputs found

    KEHARUSAN SUMPAH SAKSI PERSFEKTIF FILSAFAT HUKUM MORAL IMMANUEL KANT (Refleksi-normatif Pasal 160 ayat (3) KUHAP)

    Get PDF
    Bunyi sumpah saksi adalah ia sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada sebenarnya (pasal 160 Ayat (3) KUHAP). Keterangan saksi dibawah sumpah atau berjanji memiliki nilai sebagai alat bukti, ini berarti sumpah saksi bernilai untuk memotivasi seorang saksi berkata benar. Motivasi saksi untuk berkata benar merupakan tindakan sesuai dengan kewajibannya. Immanuel Kant membedakan antara tindakan yang sesuai dengan kewajiban dengan tindakan yang dilakukan demi kewajiban. Tindakan pertama oleh Kant disebut dengan legalitas, sedang tindakan kedua disebut dengan moralitas. Legalitas dipahami sebagai kesesuaian suatu tindakan dengan norma hukum (lahiriah), sedangkan moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma moral (batiniah), yaitu yang dipandang sebagai suatu kewajiban.Tindakan saksi baru merupakan tindakan yang dilakukan demi kewajiban apabila keterangan saksi tersebut tidak hanya benar tetapi dapat dipercaya

    ASAS KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK BERDASARKAN PRINSIP ITIKAD BAIK

    Get PDF
    Asas konsensualisme merupakan perjanjian yang terbentuk karena adanya sepakat dan sah. Istilah sah bermakna bahwa dalam pembuatan perjanjian yang sah menurut hukum adalah mengikat (pasal 1320 BW) karena asas ini terkandung kehendak para pihak untuk saling mengikatkan diri dan menimbulkan kepercayaan (vertrouwen) di antara pihak terhadap pemenuhan perjanjian. Kepercayaan sangat berkaitan erat dengan kejujuran, kejujuran merupakan prinsip dasar dari asas itikad baik dalam kontrak/perjanjian. Itikad baik para pihak pembuat kontrak berkaitan dengan sikap batin para pembuat kontrak. Kejujuran merupakan unsur yang utama dalam pembuatan perjanjian/ kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/ kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Faktual ketika para pihak telah setuju dengan materi kontrak dan kontrak akan ditandatangani para pihak ternyata salah satu pihak secara sepihak menambah klausula dalam perjanjian tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak lain, sementara dilapangan ternyata kontrak utama telah dijalankan dengan baik oleh salah satu pihak yang keberatan atas penambahan klausula tersebut. Adapun rumusan masalah : Apakah akibat hukum bagi para pihak sehubungan penambahan klausula tanpa disetujui salah satu pihak?, Tujuan kajian ini adalah menganalisis akibat hukum bagi para pihak dikarenakan penambahan klausula tanpa disetujui salah satu pihak. Metode analisa data yang digunakan dengan cara data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.Kata Kunci : Kontrak, Itikad baik, kejujuran, klausula, sikap bati

    KEPASTIAN HUKUM PAYMENT GUARANTEE PADA KONTRAK PERBANKAN DENGAN DEVELOPER

    Get PDF
    Payment Guarantee atau pembelian kembali jaminan kredit memitigasi resiko Bank  dalam hal Debitur macet pembayarannya, yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bank dengan Developer sebagai penjamin Debitur disebabkan karena dalam Perjanjian Kerjasama Bank tidak bisa mengeksekusi jaminan dikarenakan  belum ada Akta Jual Beli (AJB) dan objek jaminan belum atas nama Debitur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk kepastian hukum Payment Guarantee bagi Perbankan sebagai Penyalur kredit. Metode Penelitian yang digunakan yuridis empiris, analisa bahan hukum yang dipakai adalah dengan cara yuridis kualitatif dengan penguatan pada bahan hukum yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Bank Sebagai lembaga penyalur kredit selalu dihadapkan pada resiko. Dan untuk memitigasi resiko tersebut adalah dengan adanya jaminan pembelian kembali (Payment Guarantee) yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang memberikan kepastian hukum antara pihak Bank dan Developer sebagai penjamin Debitur

    ASPEK YURIDIS STATUS HUKUM ANAK DALAM SENGKETA PERCERAIAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

    Get PDF
    ABSTRACTKasus perceraian meningkat di sebagian besar kota di Indonesia, penyebab perceraian bervariasi dan individual, tetapi penyebab utama adalah ketidakpuasan dalam pernikahan yang bisa disebabkan masalah orang ketiga, ekonomi, ataupun ketidakcocokan yang dirasakan setelah menikah. Dilain pihak ketika ada peningkatan kasus perceraian fenomena lain dalam sengketa perkawinan timbul yaitu sengketa pembatalan perkawinan dapat dilihat dalam suatu perbuatan hukum untuk menyatakan tidak sahnya suatu perkawinan melalui proses putusan pengadilan yang dilakukankan pihak yang dirugikan karena terjadinya perkawinan, dengan adanya pembatalan perkawinan diharapkan perkawinan yang tidak diharapkan tidak pernah ada dan para pihak dianggap belum pernah melangsungkan perkawinan. [(Pasal 22) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Fakta ini tentu menjadi berbeda dengan perceraian, dimana perceraian dilakukan untuk pemutusan perkawinan dengan tetap mencatat pernah adanya perkawinan

    ASPEK NORMATIF ASAS KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK TANPA PERSETUJUAN PARA PIHAK

    Get PDF
    ABSTRACTKejujuran merupakan prinsip dasar dari asas itikad baik dalam kontrak/perjanjian. Itikad baik para pihak pembuat kontrak berkaitan dengan sikap batin para pembuat kontrak. Kejujuran merupakan unsur yang utama dalam pembuatan perjanjian/ kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/ kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya, baik itu karena tidak dapat dilanjutkannya kontrak maupun karena diputusnya kontrak secara sepihak. Kejujuran para pihak dalam kontrak meliputi pada kejujuran atas asal usul identitas diri dan kejujuran atas kehendak serta tujuan para pihak. Berkontrak dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengikuti atau mentaati norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik, asas itikad baik (good faith) merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian, yang akan menjawab pertanyaan apakah yang bersangkutan menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik
    corecore