137 research outputs found
10 penyimpangan pembagian warisan di Indonesia
Meskipun mayoritas penduduk negeri ini memeluk agama Islam, dan meskipun Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia, namun bukan berarti hukum waris dijalankan dengan benar oleh umat Islam.
Dalam kenyataannya, hukum waris yang menjadi salah satu ciri khas agama ini justru banyak ditinggalkan oleh pemeluk agama Islam sendiri. Persis dengan sabda Nabi SAW bahwa ilmu waris itu akan dilupakan orang, dan termasuk yang pertama kali akan dicabut dari umat beliau SAW.yang artinya Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Kalau pun masih ada sisa-sisa dari umat Islam yang menjalankannya, sayangnya hukum waris dijalankan dengan cara-cara yang sebenarnya sudah tidak sejalan lagi sebagaimana yang seharusnya. Disana sini kita menemukan begitu banyak penyimpangan hukum waris dilakukan oleh mayoritas umat Islam
Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer
Kajian tentang hukum hak cipta masuk ke dalam kajian fiqih komtemporer yang hanya terjadi di zaman sekarang.
Di masa lalu tidak dikenal hak cipta, sehingga kita tidak akan menemukan kajiannya dalam literatur fiqih klasik peninggalan para ulama dalam kitab-kitab turats.
Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan hak orang lain.
Hukum Islam memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas orang yang melakukan hal itu dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku di suatu sistem hukum.
Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya.
Dan khususunya di masa kini merupakan 'urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komodit
Hadits Shahih Tidak Harus Selalu Diamalkan
Ketika Rasulullah SAW mewasiatkan Al-Quran dan Hadits sebagai dua perkara yang selama kita berpegang pada keduanya maka kita tidak akan tersesat, banyak orang mengira bahwa kedudukan Al-Quran dan Hadits itu sejajar dan equal.
Padahal meski sama-sama sebagai sumber ajaran Islam, namun antara keduanya ada beberapa perbedaan :
a. Hadits Belum Ditulis di Masa Kenabian
b. Hadits Tidak Dapat Jaminan Penjagaa
Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat
Shalat Jumat adalah shalat yang unik, karena shalat
ini hanya dilakukan seminggu sekali. Tidak ada shalat
yang disyariatkan hanya seminggu sekali kecuali hanya
shalat Jumat saja.
Shalat Jumat juga unik karena punya posisi yang
saling mengisi dan saling meniadakan dengan shalat
Dzhuhur. Kalau seseorang melakukan shalat Jumat,
maka kewajiban shalat Dzhuhurnya menjadi gugur.
Tidak perlu lagi dia melakukan shalat Dzhuhur. Namun
dalam kondisi tertentu ketika seseorang dengan sebab
tertentu tidak diwajibkan shalat Jumat, maka dia boleh
tidak mengerjakannya tetapi tetap harus melakukan
shalat Dzhuhur.
Shalat Jumat juga unik karena shalat itu tidak sah
kalau tidak dilakukan dalam jumlah tertentu. Meski pun
ada sedikti khilafiyah di kalangan ulama tentang berapa
batas jumlah minimal jamaahnya, namun semua
sepakat bahwa shalat ini tidak sah kalau hanya
dikerjakan sendiri atau berdua saja. Umumnya para
ulama membatasi minimal 40 orang yang berstatus
wajib shalat Jumat, tentu ada beberapa versi yang
berbeda.
Shalat Jumat juga unik karena ada bagian dari
rukunnya harus ada dua khutbah, dimana shalat ini
menjadi tidak sah tanpa adanya kedua khutbah itu.
Bahkan sebagian ulama meyakini bahwa kedudukan kedua khutbah itu adalah pengganti dari dua rakaat yang ditiadakan
Fiqih Waqaf
Waqaf (وقف ) adalah istilah dalam bahasa Arab. Kalau kita buka kamus Lisanul Arab, ada secara bahasa kata itu bisa punya beberapa makna, antara lain :1
▪ al-habs ( الحححح حححح حححح ), yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya.
▪ al-man'u ( الححح ححح ححح ), yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar.
▪ as-sukun ( السححححححححح ححح ), yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan.
Di dalam surat ash-Shaffat ayat 24, ada kalimat yang menyebutkan makna menahan
وَقِفُوهُ مْ إِْهنَُّ مْ مَْ سئُولُونَْ
Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya
Qadha' shalat yang terlewat, haruskah?
Kata qadha' ( قضاء ) dalam bahasa Arab cukup
luas dan beragam maknanya. Di dalam Al-Quran
sendiri kita temukan ada banyak terdapat kata ini
dengan banyak makna yang berbeda-beda,
tergantung konteksnya
Shalat Berjamaah
Jauh sebelum disyariatkan shalat 5 waktu saat mi'raj Nabi SAW, umat Islam sudah melakukan shalat jamaah, namun siang hari setelah malamnya beliau mi'raj, datanglah malaikat Jibril ‘alaihissalam mengajarkan teknis pengerjaan shalat dengan berjamaah
Wanita Yang Haram Dinikahi
Agama Islam sangat memperhatikan masalah pemilihan calon pasangan atau istri. Tidak semua wanita boleh diperistri, setidaknya ada larangan-larangan tertentu yang harus diperhatikan
Shalat Jama’
Secara bahasa, kata jama’ berarti menggabungkan, menyatukan ataupun mengumpulkan
Fiqih Shalat Jenazah
Shalat Jenazah termasuk shalat yang unik, karena barangkali itulah satu-satunya shalat yang tidak perlu ruku' dan sujud, bahkan tidak ada istilah rakaat. Karena intinya hanya berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam
- …