1 research outputs found
PELAKSANAAN PEMBEBANAN FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK (Studi pada Kantor Notaris di Surakarta)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan
fidusia sebagai jaminan kredit bank pada Kantor Notaris di Surakarta.
Dalam pemberian kredit oleh bank, Collateral (Agunan) merupakan
elemen penting guna memberikan pertimbangan khusus untuk merealisasi suatu
kredit kepada debitur, adapun tujuannya untuk menjamin keberadaan kredit
debitur terhadap suatu kemungkinan resiko macetnya kredit tersebut. Jaminan
merupakan suatu keutamaan disamping persyaratan yang lain, maka bank sering
meminta atau justru mewajibkan adanya jaminan atas pemberian kreditnya kepada
debitur, dengan lain perkataan Bank dalam rangka mengamankan kepentingannya,
maka tidak dilarang meminta suatu jaminan. Salah satunya adalah jaminan yang
diikat secara Fidusia.
Jaminan Fidusia memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan pendaftaran jaminan fidusia memberikan hak yang didahulukan
(preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Karena jaminan fidusia
memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang
menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan, maka sistem pendaftaran
yang diatur dalam Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak
penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda
tersebut. Maka untuk mendapatkan kepastian hukum perlu diadakan Pembebanan
jaminan fidusia, dimana jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir)
dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi. Dengan demikian, “Bagaimana pelaksanaan
pembebanan fidusia sebagai jaminan kredit bank pada Kantor Notaris di
Surakarta?”
Dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, dan hasil
penelitian yang di analisis secara deskriptif kualitatif, bahwa pelaksanaan
pembebanan fidusia sebagai jaminan kredit bank pada Kantor Notaris di
Surakarta, dilaksanakan sebagai berikut : (1) Adanya perjanjian pokok antara
Debitur dengan Kreditur; (2) Kesepakatan para pihak melakukan pengikatan jaminan secara fidusia; (3) Dibuatnya Akta Notaris dalam bentuk Akta
(pembebanan) Jaminan Fidusia (4) Penandatanganan Kuasa untuk melakukan
pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia oleh Debitur selaku Pemberi
Fidusia; (5) Pendaftaran Fidusia; (6) Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagai jaminan atas kredit oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia