1 research outputs found

    PELAKSANAAN PEMBEBANAN FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK (Studi pada Kantor Notaris di Surakarta)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan fidusia sebagai jaminan kredit bank pada Kantor Notaris di Surakarta. Dalam pemberian kredit oleh bank, Collateral (Agunan) merupakan elemen penting guna memberikan pertimbangan khusus untuk merealisasi suatu kredit kepada debitur, adapun tujuannya untuk menjamin keberadaan kredit debitur terhadap suatu kemungkinan resiko macetnya kredit tersebut. Jaminan merupakan suatu keutamaan disamping persyaratan yang lain, maka bank sering meminta atau justru mewajibkan adanya jaminan atas pemberian kreditnya kepada debitur, dengan lain perkataan Bank dalam rangka mengamankan kepentingannya, maka tidak dilarang meminta suatu jaminan. Salah satunya adalah jaminan yang diikat secara Fidusia. Jaminan Fidusia memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan pendaftaran jaminan fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Karena jaminan fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan, maka sistem pendaftaran yang diatur dalam Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut. Maka untuk mendapatkan kepastian hukum perlu diadakan Pembebanan jaminan fidusia, dimana jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dengan demikian, “Bagaimana pelaksanaan pembebanan fidusia sebagai jaminan kredit bank pada Kantor Notaris di Surakarta?” Dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, dan hasil penelitian yang di analisis secara deskriptif kualitatif, bahwa pelaksanaan pembebanan fidusia sebagai jaminan kredit bank pada Kantor Notaris di Surakarta, dilaksanakan sebagai berikut : (1) Adanya perjanjian pokok antara Debitur dengan Kreditur; (2) Kesepakatan para pihak melakukan pengikatan jaminan secara fidusia; (3) Dibuatnya Akta Notaris dalam bentuk Akta (pembebanan) Jaminan Fidusia (4) Penandatanganan Kuasa untuk melakukan pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia oleh Debitur selaku Pemberi Fidusia; (5) Pendaftaran Fidusia; (6) Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai jaminan atas kredit oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia
    corecore