2 research outputs found
PENGARUH OPINION SHOPPING, DAN DEBT DEFAULT TERHADAP PENERIMAAN OPINI AUDIT GOING CONCERN
Penelitian ini bertujuan untuk menilai secara empiris pengaruh Opinion Shopping, dan Debt Default terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern. Penelitian ini berjenis penelitian kuantitatif. Penarikan hipotesis penelitian menggunakan basis teori Agensi dan teori atribusi, didukung oleh penelitian-penelitian sebelumnya yang mempunyai kesamaan variabel. Sampel Penelitian yaitu 11 Perusahaan Pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder hasil pengumpulan dokumen laporan keuangan. Menggunakan teknik statistik deskriptif dan Regresi Logistik berbantuan SPSS 25.0 untuk analisis data. Selain itu penelitian ini menggunakan uji kelayakan model regresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial Debt Default berpengaruh positif terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern. Sedangkan Opinion Shopping secara parsial berpengaruh negatif terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concer
STUDI NORMATIF TERHADAP KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSKASI E-COMMERCE DI INDONESIA
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data meliputi bahan primer dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen yang melakukan transaksi E-commerce di atur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Melihat praktik E-Commerce yang semakin berkembang di Indonesia, tentu menjadi satu kemudahan bagi konsumen dalam membeli suatu produk barang atau jasa. Namun tidak sedikit juga hak-hak konsumen dilanggar, disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang regulasi atau perlindungan hukum bagi konsumen sendiri, sehingga dibutuhkan suatu kajian khusus tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik E-Commerce di Indonesia