1 research outputs found
Analisis Keputusan Muktamar NU Ke-32 tentang Batas Minimal Usia Menikah
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan keputusan Muktamar NU ke-32 tentang batas minimal usia menikah dengan peraturan perundangan di Indonesia serta bagaimana istinbath hukum yang digunakan dalam Keputusan Muktamar NU ke-32 tentang batas minimal usia menikah.
Dilihat dari sumber datanya, penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan dan bukan diperoleh dari lapangan. Kemudian juga dikolaborasikan dengan jenis penelitian dokumen (documentary research).
Terkait hasil analisis, penulis menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Perbandingan batas minimal usia menikah antara peraturan perundangan yang ada di Indonesia dengan hasil keputusan Muktamar NU ke-32, sebagai berikut: a.) Ketentuan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-undang Perlindungan Anak bersifat regulatif yang ditujukan untuk pengaturan guna mewujudkan kemaslahatan bagi anak-anak. Jika hal ini yang dimaksud, maka ketentuan tersebut juga mengikat secara syar’i, sebagai bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah). Kemudian dalam KHI pasal 15 ayat (1) dan (2), jelas tersirat bahwa untuk melangkah ke jenjang pernikahan itu harus dibutuhkan sifat kedewasaan (fisik maupun mental) bagi kedua calon mempelai. Oleh karena itu, jika pernikahan dilakukan ketika masih dalam umur yang di bawah standar aturan yang berlaku, maka dikhawatirkan kedua mempelai tidak bisa melaksanakan kewajiban berkeluarga. b.) Jika dibandingkan dengan dua undang-undang tersebut dan ketentuan dalam KHI, maka keputusan Muktamar NU ke-32 bertolak belakang khususnya dengan UU Nomor 1 Tahun 1974, pasal 7 ayat (1) yang jelas mencantumkan batas minimal usia menikah baik untuk laki-laki maupun perempuan (secara kuantitatif). Kedua, Dalam pengambilan keputusan tersebut, NU menggunakan metode qauly yakni mengambil hukum secara langsung dari kitab, untuk mengetahui ada atau tidaknya batas minimal usia menikah, dan metode ilhaqy yakni menyamakan hukum suatu masalah yang mirip dengan masalah yang sudah ada ketetapannya di kitab, untuk menentukan perhitungan idahnya. Metode bahtsul masail yang sangat terikat dengan kitab-kitab kuning, sering kehilangan relevansinya dengan aturan-aturan yang juga mengikat warga Indonesia, bahkan sulit untuk diimplementasikan, karena kadang masih perlu dibuktikan sisi maslahat dan mafsadatnya, seperti dalam Keputusan Muktamar tentang batas minimal usia menikah ini