2 research outputs found

    Nurturing Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs/UMKM): Unleashing the Power of Islamic Economic Innovation through a Historical Lens

    Get PDF
    The focal point of this study lies in the impact of the Covid-19 pandemic on the economic landscape of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) within the Yogyakarta community, particularly in the Kotagede area. Numerous MSMEs and local trade stalls have become non-operational due to the adverse effects of the pandemic, leading to financial distress and, in some cases, bankruptcy. This article addresses this issue within the context of Islamic economics by drawing insights from its foundational theories and proponents. The aim is to provide inspiration for MSMEs and entrepreneurs in Indonesia. The research employs a literature-based qualitative methodology, utilizing sources from Google Scholar, Scopus, and relevant books on Islamic economics, MSMEs, INOVASI, and Indonesian traders. The data analysis is conducted through a robust content analysis approach. The findings reveal an innovative model within Islamic economics that fosters creativity and initiative among MSMEs, particularly in Kotagede, Yogyakarta. Despite the intermission experienced by many small businesses during the pandemic, the encouragement for innovation from local authorities, including the Minister of Tourism and Culinary, has facilitated their return to business operations. Additionally, the study sheds light on the historical perspectives of Islamic economics by examining the contributions of experts such as Boediyono, Ibnu Khaldun, Abu Hanifa, and Zaid bin Ali. The implications of this research are significant in fortifying the Islamic economic sector, specifically for MSMEs in Indonesia

    Jihad dalam Tafsir: Kajian atas QS. al-Taubah [9]: 44-45

    No full text
    Jihad menjadi pembahasan yang tidak habis dimakan waktu. Kata jihad didefinisikan oleh sebagian ulama dengan memerangi orang kafir selain kafir dzimmî. Kemudian ada juga yang mengatakan mengerahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh. Lainnya mendefinisikan jihad sebagai perjuangan sungguh-sungguh dengan mengerahkan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan, khususnya dalam melawan musuh, atau mempertahankan kebenaran, kebaikan dan keluhuran. Dari pendapat di atas, ternyata sementara ulama seringkali mengaitkan jihad dengan makna qital (perang). Di antara contoh jihad dimakai perang adalah QS. al-Taubah [9]: 44-45. Perlu dicatat, QS. al-Taubah [9]: 44-45 menggunakan diksi jihad. Tapi, sebagian mufassir mengartikannya sebagai qitâl. Tafsir yang bercorak fiqhȋ cenderung memaknai jihad dengan perang karena berkaitan dengan historisitas atau asbâbunnuzûl ayat, sedangkan tafsir sȗfȋ cenderung membawa jihad dalam pemaknaan berbeda, bukan hanya perang. Karena itu, penulis tertarik mengkaji ayat ini menggunakan metode kualitatif dengan cara analisis-deskriptif serta metode muqâran, yakni membandingkan delapan kitab tafsir dari latarbelakang yang beragam, baik dilihat dari mazhab fikih mufassir-nya, mazhab aliran teologinya atau corak tafsirnya, untuk menganalisis penafsiran QS. al-Taubah [9]: 44-45. Hasil dari penelitian ini adalah seluruh mufassir baik sufi maupun fiqhi, klasik-modern, memaknai jihad dalam QS. al-Taubah[9]: 44-45 adalah jihad qitâlȋ dalam perang Tabuk. Corak dan waktu tidak menyebabkan adanya perbedaan pendapat mengenai QS. al-Taubah [9]: 44-45. Hanya ketika berbicara jihad secara umum, para ulama berselisih
    corecore