25 research outputs found

    PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Adanya WNI berkewarganegaraan ganda menyebabkan harus ada pelayanan keimigrasian yang dikhususkan untuknya. Penelitian ini meneliti fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja , tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, serta kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja adalah fasilitas pendaftaran dan pencatatan untuk memperoleh pelayanan termasuk untuk memperoleh keterangan dalam hal Warga Negara Indonesia tersebut memiliki paspor asing. Tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dilakukan dengan tahapan proses pendaftaran dan proses pencatatan. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/ wali secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda meliputi kendala karena: keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, hambatan kebijakan

    PERANAN DINAS KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KECURANGAN (FRAUD) DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Kecurangan merupakan hal yang dapat menghambat pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional. Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Penelitian ini meneliti: peranan Dinas Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi  dan upaya penyelesaian dalam dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten  Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah  studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Dinas Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng adalah: pelaksana sosialisasi program termasuk peraturan pelaksanaannya, pencipta kenyamanan bekerja, pelaku evaluasi program secara berkelanjutan, pelaksana peningkatan kemampuan manajemen pegawai, khususnya dalam perencanaan keuangan. Kendala-kendala yang dihadapi: masih ada regulasi  yang menyulitkan peserta, misalnya regulasi mengenai rujukan, masih perlu ditingkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai program JKN. Masih banyak masyarakat yang diduga belum mengetahui tata cara pendaftaran, masih belum menyadari pentingnya ikut dalam program JKN. Upaya-upaya yang dilakukan: membangun sistem pengendalian internal, melengkapi regulasi yang ada dengan standar prosedur pelaksanaan, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan yang lain

    PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (STUDI PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG)

    Get PDF
    Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 masih terjadi pelanggaran Pemilu berupa tindak pidana Pemilu. Dimana penanganannya dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan tingkatannya yang dibantu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang disebut dengan Sentra Gakkumdu. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti tentang Peran Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng, dan kendala-kendala penegakan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Buleleng yaitu berperan dalam penegakan hukum Pemilu dalam satu pintu, dimana di dalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dan menjalankan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018. Kendala-kendala penegakan hukum terkait tindak pidana Pemilu di Kabupaten Buleleng, sebagai berikut: batas waktu penanganan yang singkat, saksi tidak bisa hadir dalam klarifikasi kesaksian, belum ada sekretariat Sentra Gakkumdu, lemahnya regulasi politik uang dalam UU No.7 tahun 2017, budaya hukum akan kesadaran hukum masyarakat masih lemah, masih sering terjadi perbedaan pendapat di internal Sentra Gakkumdu

    PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA PROPERTY DI PT. GRAHA ADI JAYA SINGARAJA

    Get PDF
    Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan nasional, oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk membina, mengarahkan serta perlindungan bagi tenaga kerja untuk menciptakan kesejahteraan. Tujuan diberikannya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan resiko kecelakaan dan penyakit saat kerja. Penelitian ini membahas mengenai implementasi perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Graha Adi Jaya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dilakukan di PT. Graha Adi Jaya, dengan menggunakan metode kualitatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara langsung ke lapangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa implementasi perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di PT. Graha Adi Jaya belum sepenuhnya berjalan dengan baik dikarenakan kurangnya ketaatan dan kesadaran para tenaga kerja saat melakukan suatu pekerjaan. Dalam pelaksanaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, perusahaan telah memberikan alat pelindung diri serta pengawasan yang ketat terhadap tenaga kerja tersebut. Implementasi keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya terpenuhi karena terdapat kendala yaitu dalam hal keterbatasan biaya yang terkadang menyulitkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri bagi tenaga kerja, belum terbentuknya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Graha Adi Jaya, serta masih banyak tenaga kerja yang melanggar peraturan atau tidak menggunakan alat pelindung diri

    PERANAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BULELENG DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KESELAMATAN PERHUBUNGAN DARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

    Get PDF
    Program keselamatan transportasi jalan merupakan acuan penting dalam pelaksanaan program keselamatan transportasi jalan dan penyelenggaraan program keselamatan transportasi jalan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum dan masyarakat. Hal ini penting karena kecelakaan lalu lintas masih serung terjadi. Penelitian ini meneliti peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat berkaitan dengan pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan, dan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor. Kendala-kendala yang dihadapi: terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas, pemanfaatan lahan/ruas parkir oleh para pedagang, keterbatasan anggaran, pembagian kewenangan dengan pemerintah provinsi, dan pusat., kesadaran pemilik kendaraan wajib uji untuk melakukan uji kelaikan kendaraannya masih rendah. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat: meningkatkan kemampuan keahlian personil, mengadakan sarana prasarana jalan secara bertahap, senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat, kerjasama yang erat dengan Kepolisian Resor Buleleng

    PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA UNTUK PEMENUHAN KEWAJIBAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BPR. KANAYA

    Get PDF
    Pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia, ternyata sering menimbulkan masalah. Masalah dapat datang dari pihak kreditur, atau dari debitur berupa upaya menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi. Penelitian ini meneliti pelaksanaan eksekusi terhadap objek  jaminan fidusia untuk pemenuhan kewajiban debitur dalam  perjanjian kredit pada PT. BPR. Kanaya dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Eksekusi terhadap objek  jaminan fidusia pada PT. BPR. Kanaya dilaksanakan jika wanprestasi disepakati oleh debitur. Jika debitur menyepakati wanprestasi yang terjadi dan menyerahkan objek fidusia secara suka rela maka dapat dijual melalui pelelangan umum atau di bawah tangan. Jika tidak harus diajukan permohonan kepada pengadilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia pada PT. BPR. Kanaya, antara lain adanya keharusan untuk mengajukan kepada Pengadilan Negeri apabila debitur tidak sepakat mengenai adanya wanprestasi dan tidak bersedia menyerahkan barang yang dibebani fidusia secara sukarela, ada kecenderungan debitur tidak bersedia membuat kesepakatan penjualan barang secara langsung, adanya potensi gangguan keamanan dalam eksekusi terhadap barang tersebut, dan adanya gangguan dalam pendaftaran fidusia secara elektronik

    PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA

    Get PDF
    Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama

    TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

    Get PDF
    Upaya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya perselisihan hubungan industrial belum mencapai hasil yang optimal sesuai yang diharapkan, karena: a) Dari segi aturan hukum, baik itu hukum matriil maupun hukum formal telah ada, namun demikian masih mengandung kelemahan. Karenanya pihak yang kuat dalam hal ini pihak pengusaha masih dapat melakukan terobosan-terobosan untuk memanfaatkan aturan hukum untuk kepentingan sepihak. Seperti perihal Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dapat dijadikan dalam perjanjian “outsourcing” adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pokok atau proses produksi dari suatu perusahaan, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Tapi nyatanya banyak perusahaan yang menyimpang dari aturan ini. Banyak pekerja yang mengerjakan proses produksi justru diletakkan pada “outsourcing”, yang tentunya sekedar untuk melepas tanggungjawab ketenagakerjaan kepada perusahaan lain; b) Dalam hal kelembagaan, lembaga yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial terdiri dari: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Kenyataannya belum sesuai dengan harapan buruh, karena cenderung mengutamakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga litigasi dan kurang memberi peluang pada lembaga non litigasi sebagai lembaga penyelesaian alternatif. Sehingga penerapan azas musyawarah dalam mencari penyelesaian sengketa menjadi menyempit. Pengaturan mekanisme penyelesaian hubungan industrial, kenyataannya masih ada kelemahan-kelemahannya seperti: terlalu formal, memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga cenderung merepotkan pekerja/buruh. Hal-hal yang menjadi kendala dalam penyelesaian perselisihan perburuhan adalah: (a) Adanya ketidakkonsistenan antara kaidah atau norma hukum dengan nilai-nilai Pancasila, karena secara kemanusiaan pekerja/buruh yang harus mendapat perlindungan justru dihadapkan pada berbagai kesulitan dalam proses berperkara; (b) Ketidaksiapan para pihak untuk menerapkan idealisme hubungan industrial, yang menjurus pada pengutamaan kepentingan masing- masing pihak. (c) Dengan proses penyelesaian perkara seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hukungan Industrial, peran organisasi pekerja/buruh sebagai unsur kekuatan kolektif dalam penyelesaian hubungan industrial bergeser digantikan oleh perjuangan individual masing-masing pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh cenderung pragmatis untuk menerima tawaran perusahaan walaupun merugikannya

    UPAYA PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Konsumen wajib diperhatikan kepentingannya supaya tidak selalu berada dipihak yang dirugikan. Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng wajib ada dalam menangani hal-hal yang merugikan konsumen atau pelanggan. Penelitian ini meneliti: kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari sumber kepustakaan dan lapangan, sehingga jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.Kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain: keterbatasan sumber daya, khususnya air baku di Kabupaten Buleleng, terlebih pada saat musim kemarau; jumlah pelanggan yang relatif besar dibandingkan dengan sumber daya yang dimiliki; kontur Geografis wilayah pelayanan PDAM Buleleng, yang curam, dan sebagian sumber air ada di area yang lebih rendah dibandingkan dengan area pelayanan PDAM. Upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah dengan : meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sesuai bidang tugas masing-masing; menyusun dan melaksanakan program-program pelayanan pada masing-masing bidang; menambah permodalan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KUASA HUKUM DAN UPAYA HUKUM DALAM SENGKETA PERPAJAKAN PADA PENGADILAN PAJAK

    Get PDF
    Dalam Pasal 34 UU No. 14 Tahun 2002 diatur mengenai persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Perpajakan namun tidak dijelaskan mengenai apakah kuasa hukum pada Pengadilan Umum dapat beracara secara khusus pada Pengadilan Perpajakan serta menangani sengketa perpajakan dan menjalani upaya hukum sengketa pajak. Permasalahan ini menurut peneliti telah terjadi kekaburan norma, menunjukan adanya ketidakpastian hukum kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Sumber dan bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Dengan teknik analisis metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analisis. Kuasa hukum dalam pengadilan pajak diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 kemudian diatur mengenai persyaratan lain diterbitkan aturan PMK 184/2014. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 kemudian menjawab permasalahan peneliti yakni seorang kuasa hukum pada pengadilan umum dapat beracara di Pengadilan Pajak, apabila dia termasuk dalam pihak yang dikecualikan pada UU No. 14 Tahun 2002. Kuasa hukum yang memiliki pengetahuan dan keahlian perpajakan akan membawakan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan melalui upaya hukum sengketa perpajakan
    corecore