9 research outputs found

    Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut Permenkes nomor 35 tahun 2014 pada apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat

    Get PDF
    Apotek mandiri adalah suatu apotek yang Apoteker Pengelola Apotek (APA) sekaligus merupakan pemilik sarana apotek tersebut, dan memiliki ciri khasnya sendiri. Jumlah penduduk yang banyak di daerah Surabaya Barat, penyebaran apotek yang tidak merata, jumlah apotek mandiri yang sedikit dibandingkan apotek PSA dan apotek jaringan tentunya memiliki tantangan dalam menerapkan pelayanan kefarmasian sesuai peraturan yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Metode penelitian adalah survey, menggunakan kuesioner. Responden dalam penelitian adalah APA pada apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat, yang diminta kesediannya untuk mengisi kuesioner yang terdiri dari tiga parameter yaitu manajerial, pelayanan farmasi klinik dan sumber daya kefarmasian, dengan jumlah 39 pertanyaan. Hasil penelitian menunjukkan pada parameter manejerial diperoleh hasil persentase rata-rata 77,79%, yang termasuk dalam kriteria baik, pada parameter pelayanan farmasi klinik diperoleh hasil persentase rata-rata 75,49%, yang termasuk dalam kriteria baik, dan pada parameter sumber daya kefarmasian termasuk dalam kriteria baik dengan persentase rata-rata 75,00%. Dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotek-apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 dengan persentase 76,09% yang termasuk kriteria baik

    Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut Permenkes nomor 35 tahun 2014 pada apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat

    No full text
    Apotek mandiri adalah suatu apotek yang Apoteker Pengelola Apotek (APA) sekaligus merupakan pemilik sarana apotek tersebut, dan memiliki ciri khasnya sendiri. Jumlah penduduk yang banyak di daerah Surabaya Barat, penyebaran apotek yang tidak merata, jumlah apotek mandiri yang sedikit dibandingkan apotek PSA dan apotek jaringan tentunya memiliki tantangan dalam menerapkan pelayanan kefarmasian sesuai peraturan yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Metode penelitian adalah survey, menggunakan kuesioner. Responden dalam penelitian adalah APA pada apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat, yang diminta kesediannya untuk mengisi kuesioner yang terdiri dari tiga parameter yaitu manajerial, pelayanan farmasi klinik dan sumber daya kefarmasian, dengan jumlah 39 pertanyaan. Hasil penelitian menunjukkan pada parameter manejerial diperoleh hasil persentase rata-rata 77,79%, yang termasuk dalam kriteria baik, pada parameter pelayanan farmasi klinik diperoleh hasil persentase rata-rata 75,49%, yang termasuk dalam kriteria baik, dan pada parameter sumber daya kefarmasian termasuk dalam kriteria baik dengan persentase rata-rata 75,00%. Dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotek-apotek mandiri di wilayah Surabaya Barat sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 dengan persentase 76,09% yang termasuk kriteria baik

    Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan jalan Karang Menjangan nomor 20 Surabaya 05 Juni – 07 Juni 2018

    Get PDF

    Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan jalan Karang Menjangan nomor 20 Surabaya 05 Juni – 07 Juni 2018

    No full text
    corecore