11 research outputs found

    Studi pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut permenkes nomor 35 tahun 2014 di apotek milik PSA di wilayah Surabaya Barat

    No full text
    Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek PSA wilayah Surabaya Barat sesuai dengan Permenkes 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini dilakukan terhadap responden apoteker pada 6 kecamatan di Wilayah Surabaya Barat dengan jumlah sampel sebanyak 10 apotek milik PSA dari 36 apotek yang ditentukan dengan cara konsekutif sampling yaitu mencari sampel yang memenuhi kriteria inklusi sampai dipenuhi jumlah sampel yang diperlukan dan dilakukan analisis secara deskriptif menggunakan data dari kuesioner yang merujuk pada indikator-indikator pelayanan manajerial, farmasi klinis dan sumber daya kefarmasian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan standar pelyanan kefarmasian dilihat dari aspek manajerial diperoleh skor sebesar 83,86% (baik), aspek pelayanan farmasi klinis sebesar 77,98% (baik) dan aspek sumber daya kefarmasian sebesar 80,92% (sangat baik). Berdasarkan hasil analisis data pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek milik PSA sudah sangat baik tapi perlu ditingkatkan lagi pada beberapa aspek

    Studi pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut permenkes nomor 35 tahun 2014 di apotek milik PSA di wilayah Surabaya Barat

    Get PDF
    Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek PSA wilayah Surabaya Barat sesuai dengan Permenkes 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini dilakukan terhadap responden apoteker pada 6 kecamatan di Wilayah Surabaya Barat dengan jumlah sampel sebanyak 10 apotek milik PSA dari 36 apotek yang ditentukan dengan cara konsekutif sampling yaitu mencari sampel yang memenuhi kriteria inklusi sampai dipenuhi jumlah sampel yang diperlukan dan dilakukan analisis secara deskriptif menggunakan data dari kuesioner yang merujuk pada indikator-indikator pelayanan manajerial, farmasi klinis dan sumber daya kefarmasian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan standar pelyanan kefarmasian dilihat dari aspek manajerial diperoleh skor sebesar 83,86% (baik), aspek pelayanan farmasi klinis sebesar 77,98% (baik) dan aspek sumber daya kefarmasian sebesar 80,92% (sangat baik). Berdasarkan hasil analisis data pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek milik PSA sudah sangat baik tapi perlu ditingkatkan lagi pada beberapa aspek
    corecore