11 research outputs found
Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut Permenkes nomor 35 tahun 2014 di apotek Mandiri wilayah Surabaya Selatan
Standar pelayanan kefarmasian adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman
bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian, telah terjadi
pergeseran orientasi dari obat ke pasien, yang mengacu kepada asuhan kefarmasian. Kegiatan
pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi,
menjadi pelayanan yang komprehensif dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian praktik pelayanan kefarmasian di
apotek mandiri wilayah Surabaya Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek.
Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai instrumen penelitian. Data dikumpulkan dari
12 responden melalui pengisian kuesioner pada bulan Maret sampai Juni 2017. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 di apotek mandiri Wilayah Surabaya
Selatan sudah dilaksanakan dengan baik oleh Apoteker Pengelola Apotek yaitu untuk aspek
pengelolaan manajerial didapatkan rata-rata persentase sebesar 80,84%, aspek pelayanan
farmasi klinis dengan rata-rata persentase sebesar 74,62% serta aspek sumber daya
kefarmasian dan sarana prasarana mendapatkan persentase rata-rata sebesar 71,61%