1 research outputs found

    KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) TERHADAP SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN (Studi Putusan Nomor 689/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Jkt Utr)

    Get PDF
    Kondisi tidak seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha merupakan suatu potensi yang sangat besar menimbulkan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha. Keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan kepentingan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya, maka beberapa pihak yang menaruh kepedulian akan hal tersebut kemudian berupaya dengan berbagai cara untuk dapat mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama dapat melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat merugikan konsumen. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia ternyata mengalami banyak kendala. Salah satunya adalah kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memutuskan suatu sengketa konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak secara tuntas memberikan peran kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. Kontrak atau perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang atau badan hukum berjanji kepada orang lain atau pihak lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pada proses transaksi jual beli khususnya dibidang properti sering kali kita mendengar istilah Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tidak mengikat properti sebagai objek peralihannya, dan tentu tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa dasar hukum dari putusan nomor 689/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Jkt Utr agar dapat memahami sejauh mana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan apa yang mendasari diterimanya eksepsi PT. Pakkodian sengketa konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini metode pendekatan yuridis normative pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku,  dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 689 /Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Jkt Utr. Hasil penelitiaan ini dengan adanya gugatan keberatan PT. Pakkodian atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak berwenang mengadili sengketa konsumen No. 001/A/BPSK-DKI/X/2019 membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Kata kunci: Perjanjian, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, wanprestas
    corecore