12 research outputs found

    Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut Permenkes nomor 35 tahun 2014 di Apotek Jaringan pada Wilayah Surabaya Utara

    Get PDF
    Standar pelayanan kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek jaringan pada wilayah Surabaya Utara sesuai dengan PMK 35/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Penelitian dengan sifat non-analitik terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta. Sampel penelitian adalah 10 Apoteker pengelola Apotek di Apotek jaringan pada wilayah Surabaya Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase pelayanan kefarmasian dalam kegiatan manajerial (Pengelolahan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai) masuk kategori baik yaitu perencanaan 79,16%, pengadaan 80,83%, penerimaan 88,75%, penyimpanan 90%, pemusnahan 88,85%, pengendalian 79,17%, pencatatan dan pelaporan 82,5%, pelayanan farmasi klinik masuk kategori baik dan ada yang cukup dimana Pengkajian resep 82,5%, dispensing 76,25%, Pelayanan informasi obat 70,83%, Konseling 70%, Pemantauan terapi obat 90%, Monitoring efek samping obat (MESO) 70%, Pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care) 45% dan Sumber Daya Kefarmasian masuk kategori baik yaitu Pendidikan dan identifikasi kebutuhan 72,5%, Sarana dan Prasarana Apotek 65,38%. Standar pelayanan kefarmasian di apotek jaringan pada wilayah surabaya utara sudah memenuhi PMK 35/2014 yaitu masuk kategori baik dengan persentase 75,05%
    corecore