11 research outputs found

    Studi pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut Permenkes nomor 35 tahun 2014 di apotek milik PSA di wilayah Surabaya Utara

    Get PDF
    Untuk menjalankan praktik kefarmasian di apotek oleh apoteker, diperlukan sebuah standar pelayanan kefarmasian. Standar pelayanan kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian, dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek milik PSA di wilayah Surabaya Utara sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan rancangan penelitian secara deskriptif, dan mengumpulkan data menggunakan kuesioner. Sampel pada penelitian yaitu apoteker pengelola apotek (APA) di apotek milik PSA di Wilayah Surabaya Utara yang berjumlah 10 orang, yang ditentukan berdasarkan consekutif sampling. Analisis data deskriptif dalam bentuk persentase, skor total setiap indikator diinterpretasikan dengan kategori sangat baik (84,01-100%), baik (68,01-84,00%), cukup (52,01-68,00%), kurang baik (36,01-52,00%) dan tidak baik (20-36%). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pernyataan pelayanan manajerial mencapai 82,53% (kategori baik), pelayanan farmasi klinis mencapai 82,40% (kategori baik), dan sumber daya kefarmasian mencapai 78,50% (kategori baik). Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek milik PSA di Wilayah Surabaya Utara sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 35 tahun 2014 dengan persentase 80,48% (kategori baik)

    Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan jalan Karang Menjangan nomor 20 Surabaya 05 Juni – 07 Juni 2018

    No full text
    corecore