8 research outputs found
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korban Pecandu Narkoba Di Indonesia
Abstract:The government's criminal policy on the issuance of a drug-related law No. 35 of 2009, especially for drug addicts, needs to be implemented in accordance with the mandate of the constitution. That the government has an obligation to protect the homeland and its citizens from any kind of threat. Including the threat of the dangers of drugs, which are consciously and deliberately spread to the community, especially the younger generation as the nation's successor. Currently, drug users are estimated to reach 5.1 million, or even more. Because the number of drug users is like an iceberg (ice berg) and experiences a dark number (dark number). It is highly hoped that the criminal policy on the issuance of the law will be able to overcome or at least reduce the number of drug users, one of which is creating a new breakthrough by decriminalizing drug users without having to get imprisonment. As stated that the legal protection guarantee provided for narcotics addicts is regulated through Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics by providing both medical and social rehabilitation as stated in Article 54 of the Narcotics Law. Namely that "narcotics addicts and addicts who abuse narcotics are obliged to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation".Keywords: Criminal Policy, Drugs, and Decriminalization Abstrak:Kebijakan kriminal pemerintah atas terbitnya undang-undang terkait narkoba No. 35 Tahun 2009 khususnya bagi pecandu narkoba perlu diimplementasikan sesuai amanat konstitusi. Bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga tanah tumpah darah dan warganya dari bentuk ancaman apapun. Termasuk ancaman bahaya narkoba, yang secara sadar dan sengaja disebarkan ke kalangan masyarakat, utamanya generasi muda sebagai penerus bangsa. Saat ini, pemakai narkoba diduga mencapai 5,1 juta, bahkan lebih. Karena jumlah pemakai narkoba itu ibarat gunung es (ice berg) dan mengalami angka gelap (dark number). Sangat diharapkan dari kebijakan kriminal atas terbitnya undang-udang tadi mampu mengatasi atau setidaknya mengurangi jumlah pemakai narkoba, yang salah satunya menciptakan terobosan baru dengan mendekriminalisasi pemakai narkoba tanpa harus mendapatkan sanksi penjara. Sebagaimana disebutkan bahwa jaminan perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu narkotika diatur melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan memberikan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana tercantum pada Pasal 54 pada Undang-Undang Narkotika itu. Yaitu bahwa ”pecandu narkotika dan pecandu penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.  Kata kunci: Kebijakan Kriminal, Narkoba, dan Dekriminalisas
TANGKAL BULLYING DENGAN MENGUATKAN KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBELAJARAN DI SMK DAARUN NI’MAH BOJONGSARI DEPOK
Pembelajaran berbasis kearifan lokal berorientasi pada mengidentifikasi dan mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam pembelajaran; penciptaan iklim pembelajaran berpikir dan bertindak yang diwarnai kearifan; dan mengejawantahkan guru sebagai teladan dalam proses pembelajaran. ke-tiga aksi tersebut dapat menangkal aksi bullying di satuan pendidikan. Aktivitas pengabdian dilaksanakan di SMK Daarun Ni’mah Bojongsari Depok, dengan tujuan; 1) mitra/khalayak mampu mencegah bullying di lingkungan sekolah; 2) mitra/khalayak mampu mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kegiatan kependidikan (kurikuler, ko-kurikuler, ekstra kurikuler serta manajemen sekolah; 3) Luaran jurnal nasional. Ceramah dan tanya jawab merupakan metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa dari jumlah peserta sebanyak 30 peserta, yang memberikan penilaian pada skala 4 (sangat puas) sebanyak 12 peserta. Sementara 18 peserta memberikan penilaian pada skala 3 (puas), sehingga dapat dikatakan bahwa 100% peserta telah memahami dan dapat mengintegrasikan kearifan lokal dalam proses pembelajaran.
Kata Kunci: perundungan, kearifan lokal, pembelajara
Pengantar studi kriminologi : perkembangan pemikiran dan teori kriminologi
Fokus bahasan dalam buku ini menjadi penting mengingat gerakan dakwah rasul, baik di mekkah maupun di madinah, tidak berjalan mulus. Berbagai usaha dakwah nabi selalu mendapat tantangan, hambatan, teror bahkan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada nabi dan umat Islam. Dalam mengatasi semua persoalan tersebut, terkadang harus diselesaikan dengan kekuatan fisik. Meski sebenarnya pertempuran dalam islam tidak ditujukan untuk melakukan penyerangan tetapi bersifat defensif
Tindak Kejahatan Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika Tembakau Sintetis di Wilayah Kebayoran Lama Ditinjau dari Rational Choice Theory
Penelitian ini membahas mengenai permasalahan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di Indonesia tepatnya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang dewasa ini mengalami peningkatan tajam, baik dari jumlah kasus dan pelaku, barang bukti yang disita maupun jumlah tersangka dengan cepat meluas ke seluruh wilayah Kebayoran Lama. Menggunakan Teori Pilihan Rasional dimana teori pilihan rasional memusatkan perhatian pada aktor. Aktor dipandang sebagai manusia yang mempunyai tujuan atau mempunyai maksud. Artinya aktor mempunyai tujuan dan tindakannya tertuju pada upaya untuk mencapai tujuan itu. Aktor pun dipandang mempunyai pilihan (atau nilai, keperluan). Penelitian ini dilakukan dalam waktu 5 bulan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Subjek penelitian ini berjumlah 3 narasumber, yaitu 2 pengedar dan 1 anggota BNN divisi berantas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pelaku penyalahgunaan dan pengedar di wilayah Kebayoran Lama masih cukup banyak yang dilatarbelakangi oleh pergaulan sehingga menyebabkan kecanduan. Seiring laju perkembangan zaman, jenis-jenis narkotika pun semakin banyak dan memiliki ragam variasi. Salah satu contoh bentuk narkotika jenis baru ialah tembakau sintetis. Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan campuran antara tembakau atau rokok dengan ganja sintetis atau tiruan dan di dalamnya terdapat kandungan zat AB-Chminaca yang merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC) atau ganja sintetis yang dapat memberi efek kecanduan. Tembakau gorila termasuk narkotika jenis baru dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I
Civil Law System in Indonesia and Its Comparison with Other Legal Systems
Civil law in a general sense is defined as the overall rule of law that regulates behavior between individuals and other people, the behavior of community members in family relationships, and in community interactions. However, in its application, there are differences in methods and methods apart from being bound by standard rules which are the main basis as the basic norms of a country. The research method used in this study is a qualitative research method with a comparative studies approach. The results of the study indicate that there are similarities in the objectives of the civil law system in several countries. However, in Indonesia, the legal system is based on the values of Pancasila and the 1945 Constitution and aspires to justice for all its people. The legal system in Indonesia recognizes the existence of legal pluralism, Islamic law, and customary law. This is not found in the legal system of other countries.Keywords: Legal System; Ratio; Civil law Abstract:Hukum Perdata dalam pengertian umum diartikan sebagai keseluruhan aturan hukum yang mengatur tingkah laku antara orang perorangan dengan orang lain, tingkah laku warga masyarakat dalam hubungan keluarga, dan dalam pergaulan masyarakat. Namum dalam aplikasinya, terdapat perbedaan cara dan metode selain terikat pada aturan baku yang menjadi landasan utama sebagai norma dasar suatu negara. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan comparative studies. Hasil penelitian menyatakan bahwa ada kesamaan tujuan pada sistem hukum perdata pada beberapa negara. Namun pada negara Indonesia, sistem hukumnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta mencita-citakan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sistem hukum di Indonesia mengakui adanya pluralisme hukum, hukum Islam, dan hukum adat. Hal inilah yang tidak terdapat pada sistem hukum negara lain.Kata Kunci: Sistem Hukum; Perbandingan; Hukum Perdat