1 research outputs found

    Aborsi dalam perspektif Al-Qur’an (studi tafsir tematik)

    Get PDF
    Aborsi merupakan realita sosial yang akhir-akhir ini menggejala di tengah-tengah masyarakat. Maraknya praktik aborsi menjadikan fenomena tersebut ke dalam tingkat yang dianggap lumrah. Ironisnya aborsi mendapat justifikasinya oleh beberapa kalangan, bahwa aborsi dipandang sebagai salah satu bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya, merupakan bagian dari hak reproduksi, dan hal ini berarti perempuan mendapatkan pelayanan yang aman. Lebih dari itu, hak reproduksi yang terkualifikasi dalam Hak Asasi Manusia semakin memuluskan praktik aborsi dan memperuncing kompleksitas dampak-dampaknya. Islam secara tegas melalui kitab suci al-Qur’an melarang pembunuhan termasuk melalui praktik aborsi. Di Indonesia aborsi merupakan tindakan pidana yang telah diatur dalam KUHP, pasal mengenai pengguguran kandungan dimasukkan ke dalam bab mengenai “kejahatan terhadap nyawa”. Dapat juga menilik pada keputusan MUI tentang aborsi, namun demikian Islam mengajarkan ajaran yang moderasi sehingga memperbolehkan aborsi dengan syarat-syarat tertentu. Penelitian ini didasarkan pada tiga rumusan masalah: (1) Apa Makna Aborsi dalam Al-Qur’an? (2) Mengapa Sesesorang Melakukan Aborsi? (3) Bagaimana Pandangan Ulama Klasik Terhadap Praktik Aborsi? Jenis penelitian ini bersifat kualitatif berdasarkan kajian kepustakaan Metode ini menggunakan metode berfikir deduktif dan induktif. Sedangkan dalam pengolahan data, penulis menyajikan sumber data yang terdiri dari sumber data primer dan skunder. Sementara data yang berupa ayat-ayat al-Qur’an yang berfokus pada tema aborsi, maka pendekatan yang penulis pilih adalah pendekatan ilmu tafsir yang menggunakan metode tematik (maud}u'>i), yaitu tafsir yang membahas tentang masalah-masalah al- Qur’an yang memiliki kesatuan makna atau tujuan dengan cara menghimpun ayat-ayatnya kemudian penulis menganalisanya. Setelah melakukan penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa para mufassir baik klasik, moderen, ataupun kontemporer sependapat bahwa melalui firman-Nya, Allah telah melarang pembunuhan. Dalam hal ini bentuk pembunuhan terhadap anak atau bayi yang dilakukan masyarakat Jahiliyah yang tidak jauh berbeda dengan cara yang dilakukan manusia pada abad 21 yang menjunjung tinggi HAM (hak asai manusia), yakni menggugurkan kandungan atau aborsi. Melalui ayat-ayat yang terkait, mereka sepakat bahwa apapun alasan yang digunakan untuk melakukan pembunuhan anak tidak dibenarkan dan perbuatan tersebut merupakan dosa besar
    corecore