1 research outputs found

    Problematika Itśbat Nikah Pasangan Yang Menikah Di Luar Negeri (Studi Kasus Putusan No. 0089/Pdt.P/2017/MS-Bna)

    Get PDF
    Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan masing-masing mendapatkan akta nikah. Bagi para pihak yang ingin mendapatkan akta nikah terhadap pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat mengajukan itṡbat nikah ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang telah diatur dalam perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang terjadi dalam perkara itṡbat nikah No. 0089/Pdt.P/2017/MS-Bna. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim tentang putusan perkara No. 0089/Pdt.P/2017/MS-Bna terkait masalah itṡbat nikah yang menikah di luar negeri dan bagaimana analisis terhadap putusan perkara No. 0089/Pdt.P/2017/MS-Bna terkait masalah itṡbat nikah yang menikah di luar negeri. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah penelitian melalui pendekatan yuridis empiris dan menggunakan pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasilnya adalah pertimbangan hukum yang diambil oleh Hakim itu merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (3) huruf (d) yang menyatakan, bahwa adanya perkawinan yang berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Kemudian para Hakim juga melihat adanya pertimbangan lain seperti dalam pernikahan para Pemohon telah dikarunia 3 (tiga) orang anak, para Pemohon telah hidup bersama dengan rukun dan juga bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat tempat para Pemohon berdomisili dengan baik. Namun demikian pertimbangan hukum yang di ambil oleh para Hakim ini bertolak belakang dengan posita pada permohonan itṡbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada halangan nikah menurut hukum Islam (rukun dan syarat nikah) maupun peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan juga pernikahan ini terjadi pada tahun 2008 di Malaysia. Pertimbangan hukum yang tepat dengan perkara ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (3) huruf (e) yang bunyinya sesuai dalam isi posita permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh
    corecore