3 research outputs found
Bunga Rampai Opini Guru Besar Antikorupsi: Memperkuat & Mempertahankan KPK
Rencana Parlemen untuk melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang dinilai melemahkan KPK akhirnya tertunda pada akhir Februari 2016 lalu. Penundaan ini setidaknya merupakan respon dari Presiden dan DPR RI terhadap banyaknya penolakan atas rencana Revisi UU KPK. Salah satu kelompok yang menolak Revisi UU KPK adalah para Guru Besar dari Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK
Peran dan posisi Polri merawat kebhinnekaan dalam arus modernisme, pluralisme dan posimodernisme
Sesuai dengan esensinya, polisi dibentuk untuk membangun kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmoni dan sejahtera melalui penegakan hukum dan mengelola kamtibmas. Dalam konteks pembangunan, peran dan posisi Polri diharapkan dapat ikut merawat kbhinnekaan yang saat ini tidak lepas dari arus modern, pluralisme dan postmodern. untuk itu harus dipahami bahwa implementasi Tri Brata yang tidak sekedar disebabkan masalah teknis. Hal itu disebabkan, sistem sentralisasi kepolisian Indonesia yang dibangun atas dasar logika masyarakat barat oksidental, dasar filosofi dan epistemologinya jati diri kepolisian Indonesia Tri Brata belum dirumuskan secara formal dalam undang-undang kepolisian. Kesimpulannya, pedoman kerja Tri brata dalam masyarakat komunal memiliki hubungan sangat erat dengan budaya organisasi Polri, sehingga perlu membentuk perilaku khas kepolisian Indonesia dalam suatu kehidupan kebhinnekaan yang sesuai dengan masyarakatnya. Kembali ke khittah polisi Tri Brata berarti seluruh fungsi kepolsisian perlu dibenahi ulang, karena selama ini pemahaman aparat terhadap pedoman kerja Tri Brata tercemar oleh perubahan sosial budaya, politik dan ekonomi yang terus berkembang
Polisi dalam arus radikalisme, intoleransi dan disintegrasi bangsa
Proses reformasi telah menimbulkan harapan masyarakat meningkat begitu tinggi dalam kehidupan bernegara. Muncul persepsi bahwa reformasi merupakan kemenangan rakyat terhadap penguasa yang hal itu menimbulkan dorongan dalam masyarakat untuk melakukan koreksi di segala bidang pembangunan. Namun karena koreksi tidak mendapat tanggapan yang memadai bahkan seperti tidak dihiraukan, mulai muncullah tindakan-tindakan radikal dalam masyarakat sebagai uoaya untuk mendapat perhatian dari penguasa