2 research outputs found

    Analisis Partisipasi Masyarakat Terhadap Pelestarian Situs Cagar Budaya Sendang Beji Desa Karangpatihan, Kabupaten Ponorogo”

    Get PDF
    Budaya lokal menjadi salah satu kunci dalam perwujudan budaya nasional bangsa Indonesia. Penguatan pelestarian budaya lokal yang mulai punah seperti cagar budaya perlu adanya peran serta masyarakat setempat untuk merealisasikannya agar tetap terjaga. Situs cagar budaya sendang beji di Kabupaten Ponorogo memiliki carita sejarah yang semestinya tetap dilestarikan agar tetap dikenal oleh generasi penerus. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengungkapkan hasil penelitian tentang partisipasi masyarakat terhadap pelastarian situs cagar budaya sendang beji Kabupaten Ponorogo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat memenuhi 5 komponen bentuk partisipasi, yaitu:a)partisipasi buah pemikiran; b)partisipasi tenaga; c)partisipasi harta benda; d)partisipasi kemahiran dan ketrampilan; dan e)partisipasi sosia

    RESPONS PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP SURAT EDARAN BUPATI PONOROGO NOMOR 713/235/405.01.3/2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN PONOROGO

    Get PDF
    Implementasi dari Surat Edaran Bupati Ponorogo nomor 713/235/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama untuk pelaku usaha yaitu pedagang kaki lima yang berdampak secara langsung. Penelitian ini dilakukan di Jalan Suromenggolo Kabupaten Ponorogo. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian diketahui bahwa 44,8% pelaku usaha setuju dengan pemberlakuan jam malam dan 55,2 % pelaku usaha tidak setuju dengan pemberlakukan jam malam. Selanjutnya 92,1% para pelaku usaha setuju dengan kebijakan yang PPKM dan 7.9% pelaku usaha yang tidak setuju dengan kebijakan PPKM. Ada dua alternatif untuk mengatasi keluarnya surat edaran tersebut, yaitu: pertama pemerintah melakukan peninjauan ulang dan merevisi surat edaran dan kedua adalah pemerintah hendaknya menyiapkan aplikasi order online agar kegiatan jual beli pdagang kaki lima tetap bisa dijalankan
    corecore