12 research outputs found

    Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotek mandiri menurut Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 di Wilayah Surabaya Timur

    Get PDF
    Standar pelayanan kefarmasian sangat diperlukan dalam menjalankan suatu apotek. Pelayanan apotek merupakan salah satu pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada pelayanan kefarmasian. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan. Oleh sebab itu apoteker dalam menjalankan praktek harus sesuai standar yang ada untuk menghindari hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Apotek Mandiri di wilayah Surabaya Timur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek. Metode penelitian yang digunakan adalah observasional non analitik yang bersifat deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah Apoteker Pengelola Apotek di apotek mandiri wilayah Surabaya Timur yang bersedia mengisi kuesioner yang merupakan instrumen penelitian ini.Pengambilan sampel dilakukan secara proportional non random sampling, pada periode Maret 2017 sampai April 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian menurut Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 di apotek mandiri wilayah Surabaya Timur sudah dilaksanakan dengan baik oleh Apoteker Pengelola Apotek. Untuk parameter pengelolaan manajerial memiliki rata-rata persentase sebesar 83,12%, pelayanan farmasi klinis sebesar 79,00% dan sumber daya kefarmasian serta sarana prasarana mendapatkan persentase rata-rata sebesar 77,60% dengan rata-rata keseluruhan adalah 80,00%

    Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotek mandiri menurut Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 di Wilayah Surabaya Timur

    No full text
    Standar pelayanan kefarmasian sangat diperlukan dalam menjalankan suatu apotek. Pelayanan apotek merupakan salah satu pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada pelayanan kefarmasian. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan. Oleh sebab itu apoteker dalam menjalankan praktek harus sesuai standar yang ada untuk menghindari hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Apotek Mandiri di wilayah Surabaya Timur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek. Metode penelitian yang digunakan adalah observasional non analitik yang bersifat deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah Apoteker Pengelola Apotek di apotek mandiri wilayah Surabaya Timur yang bersedia mengisi kuesioner yang merupakan instrumen penelitian ini.Pengambilan sampel dilakukan secara proportional non random sampling, pada periode Maret 2017 sampai April 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian menurut Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 di apotek mandiri wilayah Surabaya Timur sudah dilaksanakan dengan baik oleh Apoteker Pengelola Apotek. Untuk parameter pengelolaan manajerial memiliki rata-rata persentase sebesar 83,12%, pelayanan farmasi klinis sebesar 79,00% dan sumber daya kefarmasian serta sarana prasarana mendapatkan persentase rata-rata sebesar 77,60% dengan rata-rata keseluruhan adalah 80,00%
    corecore