1 research outputs found

    ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA BERDASARKAN PUTUSAN NO. 155/PDT.SUS-PHI/2021/PN.BDG

    Get PDF
    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penerapannya telah diatur pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur perihal alasan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Namun, dalam perkara PHK oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya nyatanya terdapat kekeliruan dalam memutus hubungan dengan pekerja, sehingga penulis tertarik untuk membahas perihal PHK karena alasan sakit dan indisipliner berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menganalisis apakah terdapat kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari permasalahan dan metode yang digunakan, menghasilkan bahwa terdapat kekeliruan tergugat dalam memutus hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan sakit adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga batal demi hukum, sedangkan PHK karena indisipliner sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan, meskipun demikian perusahaan tetap berkewajiban membayar kompensasi. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mewujudkan keadila
    corecore