1 research outputs found

    ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI PROSTITUSI (Studi Putusan Nomor 841/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)

    Get PDF
    Penyebaran kasus trafficking hampir merata di seluruh Indonesia baik di kota-kota besar maupun di pedesaan. Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam hukum positif di Indonesia, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia dan dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan untuk prostitusi dalam Putusan Nomor 841/PID.SUS/2019/PN.MDN.Penelitian ini menggunakan metode telah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif.Di Indonesia ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 296, Pasal 297 KUHP dan secara khusus di atur juga dalam UU TPPO. Mengenai sanksi perdagangan orang di atur dalam KUHP pada Pasal 295 Ayat (1) Angka 1 dan 2, Pasal 295 Ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 Ayat (1),(2) dan Pasal 506 KUHP. Dalam UU TPPO pada Pasal 2. Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua dalam dakwaan yang menjadi tuntutan Jaksa, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Thn 2007 dengan unsur-unsur, yaitu Setiap Orang, Melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.Majelis Hakim PN Medan  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan menjatuhkan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pertimbangan hukum hakim berdasarkan alat bukti menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO.Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pengaturan hukum TPPO ada pada KUHP dan UU TPPO. Begitu juga dengan sanksinya, diatur dalam KUHP dan UU TPPO. Pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Medan dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    corecore