1 research outputs found
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Renovasi Gedung pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Studi Kontrak Nomor Prj-1/Wkn.02/Pbj/2018)
Kontrak Pengadaan memiliki karakter khusus. Salah satu karakter khusus
tersebut adalah instrumen hukum yang mengatur kontrak pengadaan dibuat dan
ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Standard Dokumen Pengadaan (SDP)
yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Penetapan SDP termasuk draft kontrak dengan maksud agar kebebasan
berkontrak tidak disalahgunakan. Namun potensi pemenuhan hak dan kewajiban
tidak sesuai kontrak tetap dapat terjadi, baik karena cidera janji atau keadaan
kahar. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji apakah kontrak Pengadaan
renovasi gedung rumah dinas Nomor PRJ-1/WKN.02/PBJ/2018 pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara sudah sesuai
dengan pengaturan umum Pengadaan berupa Peraturan Presiden (Perpres) No. 16
Tahun 2018 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bagaimana
pelaksanaan kontrak Pengadaan tersebut, dan hambatan pelaksanaan Kontrak
Pengadaan dikaitkan dengan teori kepastian hukum dan pertanggungjawaban
hukum.
Metode penelitian tesis menggunakan tipe deskriptif dan jenis penelitian
hukum normatif atau doktriner. Data yang dipergunakan adalah data sekunder.
Hasil penelitian: Pertama, Kontrak telah disusun sesuai dengan pengaturan
umum Pengadaan sebagaimana di atur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan
perubahannya dan tidak bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, serta
pengaturan khusus kontrak Pengadaan konstruksi dalam Undang-Undang Nomor
(UU No.) 2 Tahun 2017. Selain itu kontrak tersebut juga telah memenuhi seluruh
unsur syarat sahnya kontrak meliputi syarat subjektif dan syarat objektif, dengan
demikian telah memenuhi asas mengikat sebagai undang-undang (pacta sunt
servanda) dalam hukum perdata. Asas konsensualitas, kebebasan berkontrak, dan
iktikad baik juga telah terpenuhi dalam kontrak tersebut karena pemilihan klausulklausul
baku berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah tanpa adanya
tekanan dari salah satu pihak. Kontrak tersebut juga telah memenuhi asas
proporsionalitas dimana pertanggungjawaban hukum para pihak disepakati sesuai
proporsi berdasarkan hak dan kewajibannya; Kedua, Pelaksanaan kontrak tunduk
pada aturan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya karena persiapannya
sudah dilaksanakan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan tidak bertentangan dengan
Perpres No. 16 Tahun 2018 dan ketentuan pelaksanaannya. Pelaksanaan kontrak tersebut juga tunduk pada pengaturan khusus Pengadaan jasa konstruksi yaitu UU
No. 2 Tahun 2017. Dengan demikian pelaksanaan kontrak telah sesuai dengan tata
cara dan ketentuan hukum yang berlaku di bidang Pengadaan konstruksi sehingga
menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Pertanggungjawaban hukum
dilaksanakan secara berimbang sesuai hak dan kewajiban para pihak menurut tata
cara di atur dalam undang-undang; Ketiga, Hambatan dalam pelaksanaan kontrak
adalah hambatan yuridis dan non yuridis. Hambatan yuridis terkait ketentuan
hukum yang berlaku di bidang Pengadaan dimana terdapat aturan standar dan
prosedur yang belum ditetapkan oleh kementerian teknis di antaranya adalah
bentuk dan dokumen pendukung kontrak dan batas waktu penetapan aturan
tersebut sudah terlewati, seharusnya sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21
Juni 2018 sejak tanggal diundangkannya Perpres No. 16 Tahun 2018. Hal ini
menyebabkan kegiatan Pengadaan yang persiapannya dilakukan sejak tanggal 1
Juli 2018 yang mana sudah harus tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 akan
mengalami kendala dalam penyusunan draft kontraknya. Hambatan non yuridis
terkait lingkup pekerjaan, keterbatasan SDM, dan alam yang dapat menjadi
kendala penyelesaian pekerjaan. Apabila hambatan tersebut tidak dapat ditemukan
penyelesaiannya dapat menyebabkan timbulnya perselisihan/sengketa. Penyelesaian
perselisihan pada tahap pertama adalah perdamaian melalui musyawarah antara
para pihak. Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak
tercapai maka penyelesaian yang dipilih para pihak melalui pengadilan.Procurement contract has special character. One of the special character is a
legal instrument, the contract is made and stipulated by the government based on the
Procurement Document Standard (SDP) that is set by the National Public
Procurement Agency (LKPP). Determination of SDP is included in a draft contract,
made by the Government with the intention that the freedom of contract is not
misused. However, the potential for fulfillment of right and non-contractual
obligation can still occur, whether due to a breach of contract or force majeure. The
research was conducted to assess whether the procurement contract renovation of
official house building Nr. PRJ-1/WKN.02/PBJ/2018 at the Regional Office of
Directorate General of State Assets Management in North Sumatra according to the
general procurement arrangement, namely Presidential Regulation (Perpres) Nr. 16
Year 2018 and Perpres Nr. 54 Year 2010 including its amendment, that is associated
with a theory of legal certainty and legal accountability.
Thesis research method using descriptive and normative law research or
doctrinaire. The data used is secondary data.
Results: First, the contract has been prepared in accordance with the general
arrangement of procurement as stipulated in Perpres Nr. 54 Year 2010 including its
amendment and does not conflict with Perpres Nr. 16 Year 2018 and the special
arrangement of construction procurement contract in the Act (UU) Nr. 2 Year 2017.
In addition, the contract has also fulfilled all elements of the contract validity
requirements including subjective conditions and objective conditions, thus fulfilling
the binding principle as a law (pacta sunt servanda) in civil law. The principle of
consensuallity, the freedom of contract, and good intention has also been fulfilled in
the contract because the selection of standard clauses is based on mutual agreement
through deliberation without pressure from one party. The contract also has fulfilled
the principle of proportionality whereby the parties agreed to legal liability in
proportion, based on rights and obligations; Secondly, the implementation of the
contract is subject to Perpres Nr. 54 Year 2010 including its amendment, because the
preparation has been carried out before July 1, 2018 and does not conflict with
Perpres Nr. 16 Year 2018 and the terms of implementation. Implementation of the
contract is also subject to special arrangement procurement of construction services,
namely UU Nr. 2 of 2017. Thus the implementation of the contract in accordance
with the procedure and legal provision in force in the field of procurement of
construction, thus ensuring legal certainty for the parties. Impartial judicial
accountability implemented in accordance rights and obligations of the parties according to the procedure set in the legislation; Third, The obstacles to contract
implementation are juridical and non-juridical. The Juridical obstacles are related to
legal provisions that apply in the Procurement sector where there are standard rules
and procedures that have not been established by the technical ministries, among of
them are the form and supporting documents of the contract and the time limit for the
stipulation of these rules has been passed, it should has been established not later
than June 21, 2018 from the date promulgation of Perpres Nr. 16 Year 2018. This
causes Procurement activities whose preparation is carried out from July 1, 2018
which has to be subject to Perpres Nr. 16 Year 2018 will experience problems in
drafting the contract. Non-juridical obstacle related to the scope of work, limited
human resources, and nature which can be a constraint to the completion of work. If
these obstacles cannot be found the settlement can lead to disputes. Settlement of
disputes in the first stage is peace through deliberation between the parties. In the
event that the settlement of disputes through peace is not achieved, the settlement
chosen by the parties through the court