1 research outputs found
Masalah Penyitaan yang Dilakukan Oleh Polri Selaku Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sebagai suatu negara hukum bangsa Indonesia mempunyai sistem peradilan dan catur penegak hukum. Namun dalam komponen peradilan yang cukup urgen adalah Kepolisian. Hal ini disebabkan kepolisian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan lainnya, karena merupakan bagian satu sistem yang terintegrasi. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana memerlukan keterikatan dan keterkaitan dengan komponen-komponen lainnya. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mengatur secara lebih rinci tentang kedudukan, peranan dan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dalam kaitannya dengan proses pidana sebagai penyelidik dan penyidik serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undan