1 research outputs found

    IMPLEMENTASI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 48/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN RELAKSASI DAMPAK COVID-19 DI KABUPATEN GARUT

    Get PDF
    Covid-19 sangat berdampak besar diberbagai sektor di Indonesia. Tak luput dari penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia. Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Penerapan berbagai kebijakan sebagai penanggulangan penyebaran virus Covid-19, dalam hal ini otoritas jasa keuangan perlu menanggulangi kebijakan untuk sektor ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Dalam rangka menjaga stabilitas baik psikis ataupun moril dari masyarakat.  Dampak penurunan pendapatan akibat PHK, peningkatan kerja dari rumah, dan kegagalan UMKM telah menyebabkan penurunan pendapatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah telah mengambil inisiatif dengan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sebagai langkah dalam mendukung sektor ekonomi masyarakat. Kebijakan ini melibatkan pemberian kelonggaran kepada masyarakat yang memiliki kredit, namun permohonan harus diajukan terlebih dahulu. Dalam implementasinya, prioritas diberikan kepada UMKM dalam penyelesaian permohonan restrukturisasi kredit perbankan. Namun, hanya bank-bank milik negara yang terlibat dalam pelaksanaannya, sedangkan tidak terjadi untuk bank swasta, dikarenakan nol tambahan modal dari pemenrintah
    corecore