1 research outputs found

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERWALI NOMOR 12 TAHUN 2008 PADA BIDANG REHABILITASI NARKOBA (STUDI KASUS BNN KOTA MOJOKERTO)

    Get PDF
    Narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan serta menjadi masalah nasional. Perlu adanya sebuah penyuluhan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintahan untuk memberantas pengguna narkoba atau obat-obat berbahaya tersebut. Dalam rangka memberantas pengguna narkoba pemerintah perlu membuat sebuah kebijakan yang menjadi landasan pemerintah dalam memberantas pengguna narkoba. Melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintahan dapat menekan angka pengguna narkoba dengan capaian dapat memberantas seluruh pengguna narkoba yang ada di Indonesia. Implementasi kebijakan BNN Kota Mojokerto yang diukur dengan menggunakan teori Merilee S. Grindle terkait dengan ukuran keberhasilan implementasi kebijakan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Narkotika kota Mojokerto yang dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 25 Tahun 2019 yang kemudian menjadi pedoman terciptanya program kebijakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan yang dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto. Dalam penelitian ini mendapatkan hasil bahwa implementasi yang dilakukan oleh BNN Kota Mojokerto sudah sesuai dengan kebijakan yang ada. Dalam upayanya merehabilitasi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna narkoba, BNN Kota Mojokerto sudah berupaya keras untuk mengembalikan moral pengguna narkoba ketika masa rehabilitasi sudah selesai
    corecore