1 research outputs found

    TATA KELOLA PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA MELALUI TANAH KAS DESA TAHUN 2022-2023 (Studi Kasus Di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto)

    Get PDF
    Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Kas Desa, adalah suatu lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan. Tujuan pengelolaan tanah kas desa adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup warganya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode peneliti yang disebut metode kualitatif bertujuan untuk mendeskripsikan data hasil penelitian dalam bentuk kalimat atau kata-kata. Aset desa atau kekayaan desa dapat dikelola berupa: sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna serta bangun guna serah. Dalam pengelolaannya tanah kas desa yang terdapat di Desa Jetis ini dimanfaatkan dengan cara sewa-menyewa, sewa tanah kas desa adalah bentuk pengelolaan, pemberdayagunaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh desa. Pemanfaatan aset desa berupa sewa termasuk yang menguntungkan desa. ada jangka saat yang ditentukan dalam sewa paling lama tiga (tahun) dan dapat diperpanjang. Sewa tanah kas desa di Desa jetis dipergunakan dan dimanfaatkan untuk perkebunan (tanaman tebu). Berdasarkan data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tata kelola dalam meningkatkan pendapatan asli desa di Desa Jetis masih mengalami hambatan sehingga belum terlaksana dengan baik
    corecore